Operasi Patuh Semeru 2026: Polres Malang Tindak 441 Pengendara dalam 3 Hari

BeritaNasoional.ID, Kabupaten Malang – Tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Malang langsung memanen ratusan pelanggaran. Polisi mencatat sedikitnya 441 pengendara terpaksa ditindak akibat abai terhadap aturan keselamatan di jalan raya.
Menariknya, mayoritas pelanggar tidak lagi berhadapan langsung dengan petugas di lapangan. Skema penindakan kini bergeser masif ke arah digital, di mana 422 pelanggar terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Sementara itu, polisi hanya mengeluarkan 19 lembar tilang manual dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (26/10) hingga Rabu (28/10) tersebut.
Selain sanksi hukum, petugas juga menyebarkan 1.438 teguran simpatik di berbagai titik strategis Kabupaten Malang sebagai langkah edukasi.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menegaskan bahwa tingginya angka penindakan ini merefleksikan masih rendahnya kesadaran riil masyarakat. Di lapangan, polisi masih menemukan pola pelanggaran klasik yang fatal, mulai dari melawan arus, menerobos lampu merah, hingga mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman.
Fenomena nekat seperti sepeda motor yang ditumpangi tiga orang (bonceng tiga) juga menjadi sorotan tajam karena langsung mengancam stabilitas kendaraan.
“Penggunaan helm dan sabuk keselamatan itu bukan formalitas belaka untuk menghindari petugas. Ini soal meminimalisir risiko cedera fatal saat kecelakaan terjadi,” tegas AKP Chelvin, Kamis (29/10/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membuang jauh-jauh kebiasaan “tertib musiman” yang hanya muncul saat melihat pos polisi atau ketika operasi lalu lintas digelar. Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas otomatis, baik dalam perjalanan dekat maupun jauh.
Dalam skema Operasi Patuh Semeru kali ini, Polres Malang menerapkan porsi penindakan hukum (represif) sebesar 30 persen. Sisanya difokuskan pada langkah pencegahan, yakni 50 persen tindakan preventif dan 20 persen langkah preemptif.
Senada dengan hal itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengajak publik untuk mengubah cara pandang terhadap aturan lalu lintas. “Tertib berkendara itu bukan sekadar taktik agar lolos dari denda tilang, melainkan benteng perlindungan untuk diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Budiono.
Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri masih akan terus digulirkan secara ketat selama 14 hari penuh dan dijadwalkan berakhir pada 8 November mendatang. *deni



