TNI Dan Polri

Operasi Yustisi, Gabungan TNI-Polri Terapkan Intruksi Presiden nomor 06 Thn 2020

BeritaNasional.ID, Nganjuk – Anggota gabungan TNI-Polri melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat keramaian dan jalan protokol Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, Bahwa operasi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan ini dilakukan disemua tempat maupun jalan yang menjadi tempat masyarakat berkumpul dan yang rawan melakukan pelanggaran,” katanya, Senin (14/09/2020)

Sejumlah petugas apa bila menemukan atau mendapat masyarakatmelanggar akan langsung dilakukan sidang ditempat atau pemeriksaan cepat sesuai dengan Pasal 205 KUHAP.

Nantinya para pelanggar dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dengan denda Rp. 50.000.

“Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Alun2 Nganjuk,” tegasnya.

Penindakan teguran tertulis sebanyak 14 Orang penggendara R4/R2 yang tidak memakai Masker, Teguran lisan  sebanyak 22 Org penggendara R4/R2 yg tdk memakai Masker dengan benar, Bagi yang tidak memakai masker diberikan masker gratis oleh petugas. (Roy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button