Opgab Satpol PP Dan Bea Cukai Sasar Dua Kecamatan Di Bondowoso
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember gencar melakukan Operasi gabungan (Opgab).
Tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso. Opgab kali ini menyasar toko kelontong dan toko semi modern di Kecamatan Pujer dan Jambesari pada Selasa (12/11/2024).
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, S.Sos mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum, melindungi konsumen, dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal,” kata Ali, sapaannya.
Ali menambahkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan memastikan produk yang beredar telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Operasi kali ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di Kecamatan Pujer dan Jambesari. Namun, dalam Opgab kali ini, Tim tidak menemukan toko yang menjual rokok ilegal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal. Diantaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. Rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Operasi diawali dengan apel gabungan pada pukul 09.30 WIB, diikuti dengan tim gabungan bergerak ke lokasi target pada pukul 08.00 WIB. Operasi finish jam 12.00 WIB. Tidak ditemukan peredaran rokok illegal selama Opgab. (Syamsul Arifin/Bernas).