Jawa TimurNasionalPendidikanRagamSitubondo

Kejaksaan Negeri Situbondo Tahan Oknum Kades Tersangka Proyek Tol Probowangi

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM — Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan EH, seorang Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, yang terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Langkah ini diambil sebagai bagian dari menjaga integritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

EH, yang juga menjabat sebagai anggota tim pelaksana pengadaan tanah, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama dua jam di Kejaksaan Negeri Situbondo. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang diatur dalam KUHAP. Bersama EH, GS, mantan pegawai non-PNS di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kamis (12/12/2024).

Kedua tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 juta dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebagai syarat agar pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dipercepat. Praktik ini melanggar aturan resmi yang melarang pungutan di luar ketentuan. EH dan GS diduga keras memanfaatkan posisi
untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko Febriyanto ketua LSM Siti Jenar Situbondo

Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, menyatakan dukungannya atas langkah tegas yang diambil Kejaksaan Negeri Situbondo. “Kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Ginanjar Cahya Permana patut diapresiasi, terutama dalam momentum HAKORDIA 2024,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan jalan tol yang menjadi Proyek Strategis Nasional. Sebaliknya, penegakan hukum ini bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo. Kejaksaan berharap, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan demi keadilan dan kelancaran pembangunan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button