Hukum & KriminalJawa BaratMegapolitanMetroNasional

Owner PT ABI GROUP Dilaporkan ke Mabes Polri

- Terkait Produk Herbal AZ-ZIKRA

BeritaNasinal.ID JAKARTA – Gerah dengan sikap PT. ABIGROUP yang dinilai dalam menjalankan usahanya banyak ditengarai ilegal dan berbahaya membuatDewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia ( GMPRI ) dan Aliansi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI ) Kabupaten Bogor melaporkannya ke Mabes Polri, Rabu 1 Desember 2021. Selain kedua organisasi tersebut, Amat (49)  seorang pengusaha UMKM yang mengaku sebagai korban, juga ikut melaporkanya di Polda Metro Jaya  pada hari yang sama.

Kedua organisasi tersebut melaporkan dugaan pemalsuan Ijin Edar dalam Produk Az-Azikra yang di produksi oleh PT ABI Grup di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.  Sementara Amat (49)  yang disininyalir sebagai korban Pemerasan,Penipuan dan Pengancaman oleh Komisaris PT ABI Grup Muhammad Jafar Audah turut melaporkan diwaktu yang sama di Polda Metro Jaya.

Data yang peroleh tim media, Tiga perusahaan yang dilaporkan GMPRI, AJWI  tersebut diantara;
– PT Azzikra Bersaudara Indonesia-Bandung dengan Komisaris utama M ja’far audah, Komisaris Siti fitrianah, Direktur Ismail jamil.

–  PT Azzikra berkah internasional- Depok dengan komisaris utama M Ja’far audah, Komisaris Badiatus solehah dan Rania Jamiel Bawazier, Direktur Prayogo handioso.

–  PT Jafra Royal Internasional-Bandung dengan komisaris utama Muhammad Jafar Audah, Komisaris Siti fitrianah dan Direktur Ismail jamil diduga produksi herbal ilegal, palsu, dan berbahaya untuk kesehatan yang sudah lama dipasarkan dimasyarakat luas.

Sejumlah dugaan pelanggaranPT ABI Grup  tersebut ;
– Produk merek Az-zikra madu herbal super, az-zikra madu herbal hutan super, az-zikra madu hutan hitam pahit,az-zikra madu herbal hitam pahit, az-zikra madu sarang memakai ijin edar Roti milik MOY’S Bakery-Purwakarta.

– Madu FreshMag Diproduksi (PT. JRI) dan Az-zikra Madu maag kedua produk tersebut memakai ijin edar yang sama milik CV. Nutrima Sehatalami-Kota Bogor.

– Az-zikra Propolis memakai ijin edar milik PT Maisya Makmur -Jakarta Timur.
Az-zikra Coffee stamina memakai ijin edar milik CV Maher Agri-Kab Garut.

–  Az-zikra Habbatussauda memakai ijin edar milik PT. Habbatusauda International-Bandung

Produk yang diduga ilegal dan berbaya

Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara saat berada di Mabes Polri kepada Wartawan menjelaskan, pihaknya meminta Kapolri untuk menindak lanjuti kasus dugaan pemalsuan Ijin edar dan pemalsuan produk oleh PT ABI Grup yang selama ini masih melakukan penjualan secara masif di toko oline dan offline. Menurutnya Kasus ini harus segera dituntaskan karna menyangkut kesehatan masyarakat luas dan sangat berbahaya untuk kesehatan.

” Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan Ijin edar produk Az-zikra dengan bukti bukti terlampir, harapannya semoga Bapak kapolri melalui Jajaran Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua Pihak ABI Grup, ” tegas Raja Agung .

Ketua AJWI Bogor Nimrod juga berharap kepada Kaporli dan Bapak Kapolda Metro Jaya segera mengusu tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Kami berharap Pihak Kepolisian menangkap pelakunya yang disinyalir sudah banyak meresahkan pengusaha herbal dan merugikan masyarakat secara luas”. Pungkasnya

Sementara Amat Selaku Pelaku UMKM Korban Pemerasan, penipuan dan Pengancaman Pihak ABI Grup berharap Kepolisian dapat segera memproses PT ABI Grup yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.

Amat juga menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menjadi korban pemaksaan penjualan produk Az-zikra ABI Grup. Padahal menurutnya Produk Az-Zikra ABI Grup menggunakan Ijin Edar palsu dan juga belum Teruji layak dikomsusi atau tidak di Badan POM- RI

” Bukan Saya saja yang menjadi Korban tapi banyak pelaku UMKM lainya yang dirugikan PT ABI grup,” beber Amat setelah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya  (tim bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button