Hukum & Kriminal

Palsek Urban Mamuju Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Sulbar.Beritanasional.id –Setelah sempat buron selama 9 hari, akhirnya pelarian DPO kasus pencurian kendaraan bermotor ini harus terhenti setelah berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek urban mamuju pada hari Selasa (11/08/20) di Kab. Donggala Provinsi sulawesi tengah.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Urban Mamuju AKP Hemry adalah hasil kerjasama dengan sat reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan sang buron.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu ridwan menjelaskan bahwa lel. “HD” yang sempat buron merupakan sindikat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kab. Mamuju.

Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor Lel. “YT” yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit reskrim Polsekta Mamuju.

“Pelaku “HD” merupakan salah satu pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Kab. Mamuju, ia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh Lel. “YT” yang lebih dulu diamankan”, urai Kabid Humas.

Dari hasil penangkapan Lel “HD”, berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna putih, 1 (satu) unit handphone merk vivo dan 1 (satu) buah tas berisikan kunci-kunci yang diduga diginakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari hasil interogasi Lel. HD jika masih ada 5 TKP lain yang berada di wilayah kabupaten Mamuju, “Imbuh AKBP Syamsu Ridwan”.

Saat ini pelaku dan barang buktinya di amankan di Mapolsek urban mamuju dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button