Nasional

Panglima TNI: Ingin Kuatkan Koopsusgab Melalui PP Dan Perpres

BeritaNasional.ID Jakarta – Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab ) yang dihidupkan kembali,panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menginginkan lebih diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu dalam pemberantasan terorisme lebih efektif .

“Kami inginkan diperkuat dengan peraturan pemerintah. Itu sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI.‎ Sehingga apa yang kami inginkan inginkan nanti dalam tindakan menanggulangi aksi terorisme dengan satuan khusus yang benar-benar efektif dan payung hukum yang tepat,” kata Hadi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Koopsusgab sempat dibentuk pada masa Moeldoko menjadi Panglima TNI. Pasukan itu dibentuk saat TNI terlibat dalam memberantas kelompok teroris di Tinombala, Poso, Sulawesi Tengah. Namun pembentukan Koopssusgab saat itu hanya melalui Peraturan Panglima TNI bukan melalui PP.

Keberadaan Koopsusgab hanya bersifat situasional atau sementara. Setelah operasi Tinombala, Koopsusgab dibekukan. Koopsusgab merupakan gabungan dari pasukan elite TNI yang terdiri atas tiga angkatan yang dipimpin Jendral bintang dua.

Koopsusgab dibentuk sesungguhnya sebagai amanat dari UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mengacu ke UU tersebut, Koopsusgab bukan hadir semata-mata karena adanya terorisme. Namun fungsi Koopsusgab salah satunya bisa untuk operasi pemberantasan teroris karena Koopsusgab merupakan kegiatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)‎ untuk menjaga keamanan negara.

“Koopsusgab sebetulnya bentuk organisasi yang punya kemampuan dalam operasi tempo yang punya kecepatan, operasi penindakan,” kata Hadi.

Upaya memperkuat Koopsusgab melalui PP dilakukan secara berjenjang. Dirinya akan mengajukan ke presiden melalui Kementerian Pertahanan. Kemudian dilakukan kajian akademis. Setelah itu masuk ke Sekretaris Kabinet (Seskab). Dari Seskab akan diproses oleh Presiden. Setelah itu baru keluar aturan pembentukan organisasi baru yang namanya Koopssusgab TNI‎ yang diatur PP.

Soal pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris, Hadi menjelaskan dengan disahkannya‎ revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), pelibatan TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). ‎

Sebelum Perpres terbentuk, saat ini, pelibatan TNI bersatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) Polri. Payung hukumnya berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Polri. Pasukan yang disiapkan TNI adalah dari unsur Koopsusgab.

‎”Saat ini, payung hukumnya menggunakan MoU (memorandum of understanding) perbantuan antara TNI dengan Polri. Apabila diperlukan, kami bisa BKO di dalam kekuatan Kepolisan,” pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button