DaerahNasional

Pansus I DPRD Nganjuk, Undang Praktisi Hukum, Rapat Dengar Pendapat, Tentang Perubahan kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa

BeritaNasional.ID NGANJUK – DPRD Nganjuk menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Pansus 1 dengan Praktisi Hukum terkait Raperda Kabupaten Nganjuk tentang perubahan kedua atas Perda Nomer 1 tahun 2016 tentang desa.

Yang mana pada Perda Kabupaten Nganjuk perubahan pertama Nomor 9 tahun 2018 terdapat beberapa ketentuan yang inkosistensi dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

Ketua Pansus 1, Marianto mengatakan, agar tidak terjadi permasalahan di desa terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa alangkah baiknya untuk menunggu Perda perubahan kedua inisiatif DPRD Kabupaten Nganjuk.

Disamping itu, menurut Marianto, pihaknya juga meminta masukan atas perda perubahan kedua atas Perda Nomer 1 tahun 2016 tentang Desa dari Praktisi Hukum agar Raperda nanti tidak berbenturan dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

“Agar Raperda menjadi sempurna kami meminta masukan dari para rekan-rekan Praktisi Hukum dan apabila masukannya nanti tidak bertentangan dengan aturan diatasnya maka sudah selayaknya masuk dalam Raperda perubahan kedua ini,” kata Marianto.

Sedangkan draft yang diajukan oleh praktisi hukum melalui juru bicaranya Gundi Sintara yang juga mantan DPRD Nganjuk juga Pengacara mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan kedua Raperda Kabupaten Nganjuk lebih baik dan memihak kepada Pemerintah Desa untuk kemaslahatan masyarakat Desa.

“Draft usulan telah kami sampaikan ke Ketua Pansus 1, Semoga usulan kami nantinya bisa tertuang dalam Raperda dan bisa menjadi Perda Kabupaten Nganjuk,” harap Gundi ketika bersama wartawan, Selasa (25/05/2021)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Nurwadi nurdin mantan DPRD Nganjuk, juga pengacara menambahkan, untuk pengisian perangkat desa seyogyanya bisa dipercepat demi optimalnya pembangunan desa.

“Kalau memang karena Raperda perubahan kedua tentang desa masih dalam pembahasan dan mengharuskan ada penundaan pengisian perangkat desa, maka kami menginginkan ada kepastian atas percepatan pembahasan tersebut untuk menjadi Perda yang berkekuatan hukum mutlak,” pungkas Nurwadi nuedin di sela pembahasan di ruang Garuda DPRD Nganjuk.(Isk)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button