Jawa TimurNasional

Pasal 43 Perbup Nganjuk No 11, Tiba – Tiba Dirubah, Diduga Azas Manfaatnya Tidak Terpenuhi Dan Sarat Kepentingan Politik

BeritaNasional (NGANJUK) – Disaat gonjang ganjingnya terkait Perbup No 11 tahun 2021, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan setelah usainya ujian perangkat desa Minggu ( 09/05/2021) baru baru ini justru menjadikan kaget bagi Praktisi Muda Nganjuk Prayogo Laksono.

Pasalnya, Disinyalir adanya kabar perubahan secara tiba – tiba prayogo Laksono Pengamat Hukum Nganjuk, Merasa Kaget saat ia melihat adanya perubahan Pasal 43 Perbup No 11 Tahun 2001 melalui halaman Link: JDIH.Nganjukkab.go.id pada hari ini 8/5/2021, dalam Perbup tersebut berubah dalam pasal 43 yang semula tertulis Abjad Ayat C,D,E,F dan G berubah menjadi tertulis Angka Ayat 1,2,3,4 dan 5.

Padahal saat akan mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ia mendownload melalui halaman Link JDIH.Nganjukkab.go.id pada tanggal 01/04/2021 pukul 15:01 dan tanggal 24/04/2021 pukul 16:24 dan sekarang dilakukan perubahan.

Suatu peraturan Bupati tidak bisa dirubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Selain itu ia juga menyampaikan perbub Nganjuk No 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau dikategorikan Final, dikarenakan tidak adanya pasal yang mengatur tentang perubahan atau revisi

Dengan perubahan secara tiba-tiba justru Membuktikan adanya dugaan pembuatannya tidak memenuhi Azas kecermatan, ketelitian dan tentunya Azas manfaatnya tidak terpenuhi

Perbup Nganjuk nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http://JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap Sah menurut Azas Publisitas terlebih Selain sudah di tetapkan dan ditanda tangani harus di undangkan di berita daerah dan dikirimkan ke gubenur dalam waktu 7 hari stlah ditetapkan, lha ini sudah lewat dari ketentuan, jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, tergantung penilaian Masyarakat tentang Produk Hukum tersebut.

“Kalau benar Perbup 11/2021 terjadi revisi, Pemkab Nganjuk sama dengan memperjelas tentang adanya dugaan pembuatan Perbup sangat terburu-buru dan sarat kepentingan politik,” kata Prayogo.

Disamping itu Prayogo juga menambahkan, apabila produk hukum yang telah diundangkan terjadi revisi maka peraturan sebelumnya dianggap tidak berlaku, apalagi telah ditandatangani dan diberi penomoran serta telah dilakukan autentifikasi.(ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button