AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

PAW Anggita DPRD , Wakil Ketua III Akan Temui Kemendagri

BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengeluarkan surat putusan terkait persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Junzetbudi Bombong.

Surat dengan Nomor A/094/DPP-HANURA/V/2023 yang diteken langsung oleh Ketua DPP Partai Hanura, Oesman Sapta, berisi persetujuan DPP Partai Hanura terkait usulan nama pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulbar Junsetbudi Bombong oleh Ebsan.

Selain menetapkan nama Ebsan sebagai pengganti Alantar waktu, DPP Partai Hanura juga memerintahkan pengurus DPD Hanura Provinsi Sulbar dan Pengurus DPC Hanura Kabupaten Mamasa untuk secepatnya melakukan proses PAW dengan melanjutkan surat tersebut ke Pimpinan DPRD provinsi Sulbar.

Menanggapi Surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar, ABD Rahim mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura terkait surat putusan PAW saudara Junzet Budi Bombong yang akan digantikan oleh saudara Ebsan.

“Kami sudah menerima surat DPP Partai Hanura dan kami sedang melakukan proses konfirmasi dengan Kemendagri,” ungkap Rahim saat dihubungi melalui Via Selulernya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, Tanggal 5 Juli akan bertemu dengan Biro Hukum Kemendagri untuk mengkonsultasikan usulan PAW Kader Partai Hanura.

“Kami butuh pertimbangan dari Biro Hukum Kemendagri terkait proses PAW agar semua berjalan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Dikatakan, sesuai aturannya, salah satu syarat PAW anggota DPRD adalah surat pemberhentian dari partai politik dan hal tersebut sudah dipenuhi Partai Hanura.

Syaratnya sudah terpenuhi karena itu kami berusaha agar proses PAW bisa lebih cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button