Headline

Pekan Panutan Pajak, Bupati Enrekang Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun 2021

 

BeritaNasional.ID, ENREKANG, — Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.

MB menyampaikan lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.

Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa, 8 Maret 2022.

Selain  kepada warga wajib pajak,  Bupati MB, juga menginstruksikan kepada Pejabat dan tokoh masyarakat untuk menjadi panutan di tengah masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.

Usai memberikan imbauan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui e-filing.

“Lapor pajak melalui e-filing sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja” ungkap Bupati MB.

Muslimin Bando berharap dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak, bukan hanya para pejabat, namun juga seluruh elemen masyarakat, karena pajak yang kita bayar adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengimbau untuk lapor SPT tepat waktu, Muslimin Bando juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, imbau MB

“kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta” terang MB.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal
(Risal Bakri/Beritanasional.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button