Lumajang

Pelaku Curanmor 14 TKP Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Dua pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial berhasil di tangkap tim Resmob Polres Lumajang pada tanggal (19/02/2025), kedua pelaku inisial “HH” (31) warga Desa Curah Petung kecamatan Kedungjajang, inisial “NK” (20) warga Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar usai rekontruksi di desa dawuhan lor Kecamatan Sukodono (24/02/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah beraksi dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang. NK diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang tahun 2024-2025, sementara HH terlibat dalam tujuh aksi serupa.

“Tersangka NK telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan bermotor, sedangkan HH melakukan tujuh kali pencurian di wilayah Kabupaten Lumajang,” ungkapnya

Kedua tersangka pernah beraksi pada 11 Februari 2025 di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Namun, upaya pencurian tersebut gagal karena ketahuan korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya,” tegasnya 

Namun itu, masih menurut Kapokres mereka telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk yang sempat terekam CCTV dan viral, seperti di kos-kosan di Jalan Gajah Mada, parkiran toko baju di Jalan Veteran, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor,” jelas AKBP Alex.

Modus operandi kedua pelaku di ungkapkan Kapolres, dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. Mereka mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button