Daerah

Pelaku Dugaan Perampokan Lurah Penataban Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Akhirnya Agus Siswanto alias AS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap Lurah Penataban Wilujeng Esti Utami. Penetapan sebagai tersangka kepada lelaki ini setelah polisi menemukan bukti uang tunai Rp 60 juta milik korban dan sebagaimana keterangan saksi yang berkompeten.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, pasca ditemukannya korban di sekitar Sungai Sere, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, pihaknya langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, pelaku yang bernama Agus Siswanto alias Agus Welek berhasil ditangkap dirumahnya, di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Pelaku pun digelandang ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Kapolres AKBP Donny Adityawarman, pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang bersesuaian dari beberapa saksi. Keterangan dari orang yang ada di Kelurahan Penataban, Bu Lurah keluar dengan seorang laki-laki tak dikenal dan mengendarai mobil Hyundai warna silver. “Pembantu dirumah pelaku juga membenarkan jika yang bersangkutan memiliki mobil Hyundai berwarna silver,” bebernya Rabu (1/8/18) siang.

Barang bukti yang diamankan, lanjut lulusan Akpol tahun 1997 ini, berupa uang tunai Rp 60 juta milik korban. Uang ini disembunyikan di rumah pengasuh anak tersangka di wilayah Srono.

Uang tersebut masih lengkap dengan bungkus dan label dari Bank Mandiri. Sementara sejumlah barang milik korban seperti tas ransel dan HP dibuang oleh tersangka. “Tas ransel dibuang di daerah Tegalsari. HP masih kami cari. Diduga dibuang di daerah Bangorejo dan mobil dititipkan di rumah kerabatnya di wilayah Bangorejo,” ungkapnya.

Korban keluar dengan tersangka untuk mengantar uang Rp 60 juta kepada Gus Makki. Sebelumnya tersangka menyampaikan kepada korban bahwa Gus Makki akan meminjam sejumlah uang. Gus Makki sendiri merupakan salah satu tokoh ulama yang ada di Banyuwangi. “Kami sudah konfirmasi kepada Gus Makki bahwa Gus Makki tidak tahu-menahu terkait hal ini,” ungkap kapolres.

Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Petugas masih melakukan upaya pengembangan. Sebab, ada satu orang berinisial SJ disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Tersangka Agus Siswanto menunjukkan foto SJ kepada korban dan menyatakan SJ adalah orang yang bernama Gus Makki. Kapolres menyebut, pihaknya juga sedang memintai keterangan terhadap SJ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya. (red)

Caption : Tersangka Agus Siswanto alias Agus Welek, kini jadi penghuni rutan Mapolres Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button