Hukum & KriminalLabuhanbatu RayaSumateraSUMUT

Pelaku Pembakaran Rumdis Kalapas Kota Pinang Terancam 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID , Labuhanbatu Selatan – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dinas Kepala LP kelas III Kota Pinang yang dihuni Kalapas Edison Tampubolon.

Peristiwa itu terjadi di Jl Prof H M Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sabtu, (19/6/2021) sekira pukul 01.10 wib yang lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui siaran pers, di Mapolsek Kota Pinang, Senin (2/8/21) mengatakan 6 tersangka berhasil diamankan atas pembakaran itu.

“Otak pelaku adalah ISH (42) warga Desa Sigorbus Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas yang bekerja sebagai pegawai Lapas Kota Pinang, ISH sakit hati kepada Kalapas karena dilaporkan Ke Polsekta Kota Pinang karena selalu menggunakan Narkoba di dalam Lapas,” papar AKBP Deni.

Karena sakit hati, Selanjut nya ISH melakukan perencanaan pembakaran dengan YD (38) warga binaan Kasus narkoba, yang menjadi penyandang dana dan ikut merencanakan pembakaran , ISH merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kemudian kepada, S (34) warga binaan kasus penganiayaan yang juga ikut merencanakan pembakaran, warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan juga RASH (40) warga Kota Pinang, Labusel yang juga tahanan kasus narkotika.

“RASH ini yang bertugas mencari 2 orang eksekutor, dan menyuruh melakukan pelemparan menggunakan bom molotov,” ungkap Kapolres.

2 orang yang menjadi eksekutor nya adalah AWS (23) warga, Kecamatan Torgamba, Labusel seorang residivis kasus pencurian dan juga EH (39) warga Kota Pinang, Labusel, yang juga residivis kasus narkoba.

“AWS ditangkap petugas di Aek Batu, Cikampak, Labusel pada rabu (26/7) sementara EH ditangkap di Kecamatan Kampar, Provinsi riau, saat di tangkap EH melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke kaki EH,” ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, atas perbuatan nya dengan sengaja membuat kebakaran pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Naga)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button