DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi di Brandan, Ditangkap Polres Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Seminggu awal ditemukan jasad siswi korban pemerkosaan dan pembunuhan, dilokasi Sanggar Pramuka, Komplek PT.Pertamina Pangkalan Berandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, akhirnya membuahkan hasil penangkapan pelaku dari pihak Polres Langkat, Senin (27/06/2022).

Sebelumnya diketahui, korban atas nama Alda Septianda Sari (14) pelajar SMP, Islam, warga Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecematan Sei Lepan, Langkat. Semula jasad korban ditemukan salah seorang warga setempat, ketika itu sedang mengembala ternak lembu, pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB kemarin.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, ketika dikonfirmasi beritanasional.id, Selasa (28/06/2022) terkait pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi telah ditangkap, Kapolres Langkat pun membenarkan hal tersebut.

Melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, mengatakan, tersangka pelaku ditangkap pada Senin (27/06/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan By Pass Gang Bahari, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Kronologis penangkapan berawal pada Senin 27 Juni 2022, sekira 16.00 WIab, di Jalan By Pass Gang Bahari Kecamaatan Sei Lepan, Langkat. Keberhasilan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dan Pulbaket yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dan di Back Up Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwasannya pelaku tersebut berada di bengkel milik Jhon Dali Munthe, di Gang Bahari, tampak sedang bekerja sebagai Mekanik. Kemudian tim gabungan yang melihat pelaku, dan langsung mengamankan tersangka/pelaku.

Pelaku atas nama Fajar Sidik (19) warga Kelurahan Alur Dua Baru Jalan Bay Pas Gang Bahari Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pihak penyidik selanjutnya mengintrogasi pelaku Fajar Sidik, dan pelaku pun mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim gabungan membawa pelaku untuk mencari barang bukti celana ke rumahnya, dan melaksanakan Pra Rekon ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Setelah mendapatkan barang bukti, kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Ia mengaku benar pada hari Rabu 15 Juni 2022, sekira pukul 12. 00 WIB ada melihat dan mengejar korban atas nama Alda Septianda Sari, dengan sepeda motor Revo dengan Nopol BK 6607 LL (sudah disita).

Saat itu tersangka mengenakan baju kaos merah (DPB) dan celana panjang hitam (sudah disita), serta memakai sendal (sudah disita) dan mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura, dan bertemu korban tidak jauh dari Gudang RAM.

Selanjutnya saat itu pelaku menanyakan korban “mau kemana?” Dan korban mengatakan akan menuju lapangan golf (TKP). Selanjutnya Ia nya mengajak korban naik sepeda motornya, dan menuju ke lapangan golf.

Setelah tiba di lapangan Golf, pelaku merayu korban dan kemudian Ia dan korban bercumbu, namun ketika Ia hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir tersangka, sehingga tersangka merasa sakit. Kemudian pelaku memukuli korban tepat dibagian belakang kepala korban dengan tangan, dan mengakibatkan korban pingsan. Disaat korban pingsan, kemudian Ia membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban, dan menggagahi korban, ungkap AKP Joko Sumpeno.

Selesai menggagahi korban, kemudian tersadar dari pingsannya, dan menangis. Dikarenakan pelaku panik, pelaku kembali memukuli korban dengan tangan, dan korban pingsan lagi.

Setelah korban pingsan lagi, kemudian pelaku kembali menggagahi korban. Usai melampiaskan nafsunya, dan takut korban sadar kembali, Ia memukuli korban lagi dalam keadaan pingsan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher korban.

Kemudian Ia memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban, dan kemudian Ia membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari TKP.

Namun pelaku tersentak, dan mengingat bahwa korban masih memakai jilbab, pelaku pun kembali lagi dan mengambil jibab dan ikat rambut. Dan ketika Ia hendak membuang jilbab tersebut, tiba-tiba pelaku terpeleset di parit, yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus.

Pelaku yang sudah memegang jilbab dan ikat rambut, langsung membuangnya kedalam parit. Selanjutnya Ia pun pulang dan meninggalkan korban di TKP.

Pelaku mengakui bahwasanya baju kaos merah yang dipakainya pada saat melakukan perbuatan tersebut pada malam harinya itu, langsung membuangnya ke Sungai Babalan.

“Tersangka di persangkakan melakukan Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” benernya Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button