Hukum & KriminalSumatera

Pelaku Penganiayaan di Pasar Horas Berhasil Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID Pematangsiantar –Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Khairul Azmi alias Ucok (23) yang merupakan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/ / V/ 2021/Str Barat, di Pasar Horas Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis, SH, menjelaskan, keberadaan pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21) diketahui berdasarkan informasi pedagang setempat dimana sebelumnya pelaku sempat berstatus DPO selama 9 hari.

“Pelaku sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih,” katanya Rabu (9/6/2021).

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit Gurita (Unit Luar) yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng Suratman dan Aipda Jontar Sidabutar untuk mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan pedagang setempat.

“Pelaku serta barang bukti saat ini sudah diboyong ke Polsek Siantar Barat guna dimintai keterangan dan akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti,” kata Iptu Ringgas Lubis.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button