Agam

Pembagian Proyek Pengadaan Langsung di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Tuai Polemik, Diduga Ada Kepentingan

 

Berita Nasional.id, Agam Sumbar – Pembagian paket Proyek Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai polemik. Pasalnya, sebagian paket pekerjaan tersebut diduga diberikan kepada pihak yang dinilai tidak memenuhi kompetensi di bidang jasa konstruksi.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penentuan penerima proyek, karena diduga ada penerima yang tidak memiliki badan usaha konstruksi berbentuk CV, melainkan memperoleh pekerjaan karena faktor kepentingan tertentu.

Saat dikonfirmasi, Jumat (10/07/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, ST, MT, menjelaskan bahwa penentuan penerima proyek dilakukan melalui mekanisme internal.

“Melalui internal kami musyawarahkan dan kami sepakati secara bersama-sama,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kriteria atau persyaratan khusus bagi penerima proyek PL tersebut, Andri mengatakan bahwa terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada persyaratan teknisnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Namun, saat diminta menjelaskan lebih rinci mengenai ketentuan tersebut, Andri menyatakan bahwa aspek teknis ditanyakan saja ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau secara teknis, ketentuannya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan penentuan penerima proyek telah melalui pembahasan bersama dengan meminta pertimbangan dari PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Untuk memutuskannya telah kami lakukan secara bersama-sama. Kami telah meminta pertimbangan dari PPK dan KPA,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai perusahaan yang memperoleh pekerjaan di SMP Negeri 4 Tanjung Raya, Andri mengaku tidak mengingat nama perusahaan tersebut.

“Saya tidak hafal nama perusahaannya,” katanya.

Mengenai hubungan antara dinas dengan perusahaan pelaksana, Andri menyebut bahwa komunikasi nantinya dilakukan langsung dengan pihak perusahaan.

“Nanti kami berhubungan tentu dengan orang perusahaan, komitmennya dengan orang perusahaan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah terdapat pihak penghubung sebelum perusahaan memperoleh pekerjaan, Andri meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada PPK.

“Mungkin sama PPK-nya nanti untuk keterangannya,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Deputra Ariandi, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa dirinya dalam rapat hanya mengikuti arahan pimpinan.

“Ketika rapat saya hanya menuruti apa yang dikatakan pimpinan. Keputusan di tangan pimpinan,” ujarnya.

Deputra Ariandi menjelaskan bahwa meskipun dirinya merupakan PPK kegiatan, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.

“Saya memang betul PPK, namun pimpinan rapatnya beliau (Kepala Dinas). Yang mencatat hasil rapat yaitu Sekretaris Dinas, Aslim,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Tamperak Sumatera Barat, Kardinur Kn, SH sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membagikan proyek kepada orang yang diduga tidak punya perusahaan (tidak professional dibidangnya).

“Hal ini tentu menjadi polemik baru bagi orang yang professional (kontraktor)”, ujar Kardinur saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (10/07/26).

Seharusnya sambung Kardinur, memberikan pekerjaan Proyek ini kepada orang yang punya perusahaan (CV), jangan mendahulukan kepentingan apapun.

Apakah orang itu orang dekat, Tim Sukses Dan lain sebagainya, kalau mereka tidak punya legalitas kontruksi jangan diberikan proyek.

Terkait hal Itu ini, kami dari LSM Tamperak DPW Sumbar akan berkordinasi kepada pihak terkait tentang regulasi pembagian proyek PL ini. Dalam waktu dekat kami juga akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

Jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan, maka kami akan laporkan kepada Penegak Hukum. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button