Daerah

Pembangkang Harus Disanksi

Kabag Umum Mengikuti Jejak Seniornya, Melawan SE Bupati

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ternyata yang menentang SE Bupati terkait larangan memberi dan menerima bingkisan bukan hanya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM dan Sekretaris Disdik, Dewi Rahayu, SH, saja, tapi juga Kabag Umum, Roro Devi Susanasari.

Ketika Roro, sapaannya, dikonfirmasi BeritaNasional.ID via WhattApsnya, mengaku masih Dinas Luar (DL). Lucunya, pengambilan Bingkisan bukan dikantornya, tapi di rumah salah satu stafnya. Padahal yang digunakan untuk membeli bingkisan adalah uang warga Bondowoso, bukan uang pribadi Roro.

Informasi di internal Bagian Umum sendiri, penerima bingkisan mengeluhkan isinya, karena tidak sesuai dengan budget anggaran. Tahun 2024, yang salah satunya dibuat membeli bingkisan, Bagian Umum mendapat anggaran sekitar Rp 15M dari APBD.

Tanpa mengaitkan dengan Pilbup kemarin, memang 95%, mulai dari cleaning service hingga Kabag Umum tidak mendukung Ra Hamid. Bahkan, pengambilan bingkisannyapun bukan di Kantor, tapi di rumah stafnya yang masih keluarga Cabup sebelah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, H.A. Soedarsono, yang merupakan mitra Bagian Umum sangat menyayangkan sikap ASN yang tidak mendukung SE yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso.

“Seluruh ASN, mulai dari staf hingga Pejabat harus patuh pada Bupati. Karena pada hakikatnya ASN adalah instrument Bupati untuk menjalankan programnya. Maka jika ada yang membangkang harus disanksi berat,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button