Daerah

Pemda Bone Bolango Bakal Terbitkan Aturan Jasa Pemanfaatan Asset Daerah, Pembeli Batu Hitam Wajib Bayar Retribusi

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengungkapan rencana Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang akan menerbitkan peraturan terkait pemanfaatan asset daerah oleh para pembeli batu hitam di Kabupaten Bone Bolango.

Hal ini diungkapkan Hamim Pou saat diwawancarai awak media usai rapat tentang Intensifikasi dan Perluasan PAD yang digelar di ruang rapat Bupati, Senin (13/2/2023).

Dikatakan Hamim bahwa aturan ini dimaksudkan agar para pembeli batu hitam yang sering memanfaatkan asset daerah untuk kepentingan mobilisasi dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Jadi kan mereka (para pembeli batu hitam) ini melalui jalan kita, jembatan kita, tetapi kerusakan-kerusakan itu kan tetap pemda yang menanggungnya. Nah kita ingin dalam waktu dekat akan menerapkan aturan tersebut dengan perkiraan nama perkada atau perdanya adalah retribusi jasa pemanfaatan aset daerah untuk mobilisasi mineral,”ungkap Hamim.

Hamim juga mengatakan bahwa 50 persen dari hasil retribusi tersebut akan dikembalikan kepada wilayah penghasil.

“Nanti mekanisme juga lewat retribusi ini sebagian besar 50 persen sumbernya ini kita akan kembalikan ke desa atau kecamatan penghasil untuk penanganan kesehatan seperti stunting, pendidikan serta perbaikan atau pembangunan infrastruktur,”sambungnya.

Bupati dua periode ini juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera menginventarisir dan memanggil para pembeli batu hitam di Kabupaten Bone Bolango agar diperoleh data tentang pembeli dan nilai transaksi yang sudah ada.

“Kalau sampai sekarang kan tidak ada laporannya untuk berapa banyak yang mereka beli dan berapa harganya. Walaupun kita sudah mendengar bahwa transaksinya sudah mencapai triliunan rupiah yang masuk ke Bone Bolango lewat para cukong atau para pembeli batu hitam tersebut,”tambahnya.

Lebih lanjut, Hamim menegaskan bahwa dirinya ingin memaksimalkan kekayaan daerah Bone Bolango untuk kesejahteraan masyarakat di Bone Bolango.

“Kita tidak ingin Bone Bolango seperti tikus mati di lumbung padi. Banyak sekali kekayaan alam tapi daerah tidak dapat apa-apa dari kekayaan alam itu. Karena itu kita akan memaksimalkan kekayaan daerah itu untuk kesejahteraan masyarakat Bone Bolango utamanya dari daerah penghasil,”tandasnya.

Hamim berharap paling lambat bulan April 2023, aturan terkait retribusi jasa pemanfaat asset daerah ini sudah bisa diberlakukan.

“Saya berharap dalam waktu satu setengah bulan kedepan ini (perda) sudah bisa diterapkan oleh pemerintah daerah. Diawali dengan penyusunan naskah akademik, sosialisasi, rapat dengan forkopimda lalu kita akan sosialisasikan dan eksekusi paling lambat di bulan April,”imbuhnya.

Selain itu kata Hamim, pihaknya juga akan mendorong koperasi dan BUMD untuk berpartner dengan PT. Gorontalo Mineral (PT. GM) sebagai pemilik kontrak karya yang juga menguasai areal yang memiliki kandungan batu hitam.

“Kita juga ingin lewat kegiatan ini bisa berpartner 3 pihak yakni PT. GM, Koperasi dan BUMD. Dengan demikian pemerintah daerah juga melalui BUMD akan mendapatkan pembagian keuntungan yang menjadi deviden yang disetorkan ke kas daerah dan menjadi bagian pendapatan daerah,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button