AdvedtorialGorontalo

Pemilu 2024, Diskominfotik Gorontalo Diminta Ikut Awasi Kampanye di Media Sosial

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dapat membantu mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui media sosial.

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, tertuang pada pasal 37 dan 38, peserta kampanye dapat membuat akun paling banyak 20 untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materinya pun paling sedikit memuat visi, misi, program, atau citra dari peserta pemilu.

“Salah satu metode kampanye ini menggunakan media sosial. Masing-masing peserta itu memasukan 20 akun baik facebook, instagram dan sebagainya. Ini punya konsekuensi baik sebelum maupun sesudah masa kampanye,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, saat membuka rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan stakeholder terkait, di Hotel Citimall Gorontalo, (24/11/2023).

Sesuai jadwal, masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November – 10 Januari 2023. Selama pelaksanaan ini, khususnya melalui media sosial, Diskominfotik diminta dapat memantau akun resmi peserta yang telah diberikan kepada KPU sekaligus menonaktifkan akun tersebut saat memasuki masa tenang.

“Kami meminta dinas terkait dapat memantau sekaligus menutup akun agar tidak menimbulkan masalah
saat memasuki masa tenang, karena pada masa tenang ini tidak ada lagi kampanye yang dilakukan di media sosial,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengungkapkan akan mendorong pelaksanaan pemilu yang damai. Pada kapasitasnya, Diskominfotik juga memiliki Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang didorong untuk melakukan himbauan terkait pemilu.

Ia juga menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama Dinas Kominfo telah menggelar forum resmi dengan beberapa platform digital. Kementrian Kominfo telah mendorong pembentukan posko terpusat untuk platform media sosial secara nasional mengawasi jalannya kampanye.

“Kurang lebih ada delapan platform digital didorong untuk membuat posko terpusat secara nasional. Tujuannya tentu untuk ikut mengawasi jalannya kampanye melalui media sosial dan juga meminimalisir penyebaran informasi yang bersifat hoax agar platform ini tidak disalahgunakan untuk menyebarkan propaganda negatif sesama parpol,” jelas Rifli. (adv/noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button