Eks Keresidenan Madiun

Melalui Event Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup ke X, Satpol PP Ngawi Gempur Rokok Ilegal

BeritaNasional.ID, Ngawi, Jatim – Satpol PP Kabupaten Ngawi  terus getol mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang rokok ilegal melalui sejumlah event. Kali ini menggandeng IPSI Ngawi dalam gelaran Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup X yang berlangsung di Gor Bung Hatta yang diikuti ratusan Pesilat dari berbagai perguruan silat yang tergabung di IPSI Ngawi digelar di Gor Bung Hatta  berlangsung Tiga hari 24-26 November 2023

Narasumber dari Bea Cukai Madiun Idrus Nurdyanto menjelaskan bahwa dalam sosialisasi yang dikemas dalam Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup X  ini disampaikan secara langsung ciri-ciri rokok ilegal pada masyarakat dan juga sanksi-sanksi hukum peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini termasuk pemanfaatan dana DBHCHT untuk sektor penegakan hukum. Biasanya di masing-masing daerah salah satunya dengan sosialisasi untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal,” katanya

Idrus menjelaskan  ada 4 ciri rokok ilegal dalam sosialisasi kali ini, yang pertama adalah rokok dengan cukai palsu. Yang kedua rokok Polos atau tanpa pita cukai. Ketiga rokok dengan cukai bekas dan keempat adalah rokok yang menggunakan pita cukai tidak peruntukannya, yang biasanya untuk menghindari pungutan cukai berlebih.

Nara Sumber dari Polres Ngawi Basuki Rahmat memaparkan Pengedar dan penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana. Dengan sanksi mengacu Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 yang berbunyi  :  Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual  barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dan Pasal 56 berbunyi : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali

Sementara narasumber dari Kejaksaan Ngawi proses penegakan hukum dilakukan dengan dua upaya yakni Represif dan Preventif dengan kapasitas melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerat pidana tentang cukai. Agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya

“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres maupun  Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tukasnya

Sementara Ketua IPSI Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menyampaikan jika kejuaraan pencak silat ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para atlet agar terus berprestasi harumkan Ngawi baik di kancah Nasional maupun Internasional, katanya.

Dia menambahkan event Bupati Cup ke X ini diikuti oleh ratusan atlet dari puluhan perguruan dibawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Ngawi. “Ada beberapa kelas diantaranya kelas Remaja, Dewasa, Seni tunggal dan kelas lainnya, perlu diketahui untuk menjamin para atlet pencak silat ini sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara Kepala SAtpol PP Rahmat Didik Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi perundang undangan  menyasar seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan pencak silat. Melalui event ini Didik berharap masyarakat semakin paham bahaya rokok ilegal.

Selain melalui event seperti ini, Satpol PP juga gencar memantau peredaran rokok ilegal di lapangan dan sejauh ini belum ada rokok ilegal yang ditemukan artinya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan saat ini efektif menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Ngawi  (is/adv)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button