GorontaloMenuju Pemilu 2024

Pemilu 2024, DPT Kota Gorontalo Sebanyak 146.061 Pemilih

BeritaNasional.ID, KOTA GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Gorontalo sebanyak 146.061 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 550 TPS. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bertempat di Grand Palace Convention Center Kota Gorontalo, Rabu (21/06/23).

Rapat pleno ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ketua, Sekretaris dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Kodim 1304 Gorontalo, Disdukcapil Kota Gorontalo, Lapas Kelas II Gorontalo, Lapas Anak Kota Gorontalo, serta Partai Politik dan PPK Kota Gorontalo.

Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, menyampaikan dari 146.061 pemilih, laki-laki sebanyak 71.226 pemilih dan perempuan 74.835 pemilih yang tersebar di 50 kelurahan.

Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sofya Abdullah, saat di wawancarai menjelaskan dalam penetapan DPT Pemilu 2024 ini cukup melewati proses panjang yang di mulai dari bulan Februari yaitu pencocokan dan penelitian, setelah itu ada tahapan-tahapan rekapitulasi DPS, DPSHP awal, DPSHP akhir, dan berakhir di tingkat KPU Kota Gorontalo yaitu DPT Pemilu 2024.

“Dalam proses penetapan DPT ini bukanlah hasil dari kerja KPU sendiri, tetapi banyak pihak yang terlibat di dalamnya, ada Bawaslu, Capil, Lapas dan ada pihak-pihak lain. Tentunya tidak luput juga dari perhatian atensi dari masyarakat Kota Gorontalo” ujar Sofya.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Alvian Mato menyampaikan, untuk hasil DPT ini masih akan terus bergulir karena jumlah penduduk dan pergerakan penduduk masih berubah-ubah dan berpontensi untuk di perbaiki.

Alvian menyarankan agar DPT yang sudah ditetapkan ini untuk terus dicermati karena berpotensi diperbaiki. Hal ini disebabkan adanya masyarakat yang datang, ada yang pindah, ada yang meninggal, dan kemungkinan orang tidak ber-KTP elektronik namun umur sudah mencapai 17 tahun otomatis dia bisa memilih.

“Itu yang kita dorong kepada KPU bagi yang belum memiliki KTP elektronik didorong untuk melakukan perekaman KTP elektronik supaya mereka masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK),” ujarnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button