AsahanDaerah

Pemkab Asahan Ikut Rakor Secara Virtual Dengan Gubsu

BeritaNasional.ID, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bertempat di aula Kenanga Kantor Bupati setempat, Senin (18/05/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution MSi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dr. Elfina br.Tarigan MKT, Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi, dan Kabag Protokoler Darwinsyah Lubis S.STP serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dr. Edi Iskandar Nainggolan.

Dalam rakor itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus covid – 19 terus meningkat di sebagian besar Sumatera Utara, maka Pemprovsu mengimbau agar masing – masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan terhadap masyarakat.

Disebutkan, berdasarkan data terkait situasi covid-19 di Sumatera Utara diketahui total kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, Kabupaten Asahan termasuk wilayah zona kuning dan harus tetap waspada. Berkaitan dengan hal tersebut, maka vaksinasi covid-19 akan lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia agar mencegah dan mengendalikan kasus covid-19.

Selanjutnya sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 9 malam. Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 tidak diizinkan beroperasi.

Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50 persen. Untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/Warung makan serta tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50 persen dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasi sampai pukul 9 malam. Untuk selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang.

Hal – hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini.

Kemudian terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, Gubsu Edy Rahmayadi meminta untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30 persen di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor. Dan belajar dari kasus India kita tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dan harus lebih diperketat untuk meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat, tandas Gubsu Edy Rahmayadi.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button