SumateraSumatera Utara

Pemkab Karo Terima Rp18,1 Miliar dari Pemprov Sumut, DBH Tahap Ketiga Didorong untuk Percepatan Pembangunan Daerah

BeritaNasional.ID KABANJAHE, SUMUT   – Pemerintah Kabupaten Karo menerima kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023–2025 sebesar Rp18.180.394.546 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, kepada Bupati Karo, Antonius Ginting, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (29/10/2025).

Penyaluran DBH tahap ketiga ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam menuntaskan distribusi Dana Bagi Hasil Tahun 2023–2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara. Total dana yang didistribusikan pada tahap ini mencapai Rp601 miliar.

Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan bahwa penyaluran DBH diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya harap penyaluran dana ini dapat dimanfaatkan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di daerah,” ujar Bobby.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen menuntaskan seluruh penyaluran DBH tahun 2023–2025 dalam tahun berjalan 2025.
“Kita berkomitmen menyelesaikannya tahun ini, termasuk untuk tahun berjalan 2025. Saat ini kas daerah kita sekitar Rp1 triliun, dan akan kita gunakan untuk distribusi DBH,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menyalurkan DBH periode yang sama sebesar Rp1,8 triliun. Dengan penyaluran tahap ketiga ini, total dana bagi hasil yang telah dan akan disalurkan sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,5 triliun.

Melalui penyaluran DBH ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Karo dapat semakin optimal dalam membiayai program pembangunan, memperkuat layanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Karo. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button