Jawa Tengah

Pemkot Tegal Memastikan Lapangan Alun-Alun Tidak Digunakan Untuk Sholat Idul Fitri 1442 H

BeritaNasional.ID, Tegal – Surat permohonan yang dilayangkan oleh Pengurus Masjid Agung terkait pembukaan Lapangan Alun-alun Tegal untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dipastikan tidak dikabulkan.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama Wali Kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Selasa (27/4/2021).

Hadir dalam Rakor tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Johardi dan Anggota Forkopimda Kota Tegal hadir secara pribadi, hanya Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

Dari hasil pendapat Anggota Forkopimda meminta mempertimbangkan kembali apabila Lapangan Alun-alun Kota Tegal dibuka mengingat Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) masih berlangsung.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal Eko Setyawan menyampaikan, sebelumnya memang sudah ada tindak lanjut pengajuan surat permohonan dari Pengurus Masjid Agung terkait hal tersebut, dengan melaksanakan rapat koordinasi yang menghasilkan dua opsi.

Opsi pertama adalah, opsi lapangan alun-alun tidak dibuka, dengan pengaturan jamaah putra dan putri terpisah kanan dan kiri. Sedangkan opsi kedua lapangan alun-alun dibuka sebagian, yakni bagian barat dan timur lapangan. Sementara pengaturan parkir dan penutupan jalan diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Namun kepastian terkait tidak bisa dipakainya lapangan Alun-alun, diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forkopimda.

Komandan Kodim 0712, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar menyampaikan bahwa pembukaan Lapangan Alun-alun tersebut harus di hitung manfaat dan mudharatnya. Ia meminta mempertimbangkan lagi untuk membuka lapangan Alun-alun.

Kapolres Tegal Kota, AKBP. Rita Wulandari Wibowo menyampaikan hal serupa. Ia menambahkan apabila ada pihak-pihak yang memaksa untuk membuka lapangan Alun-alun untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, maka pihaknya meminta agar pihak-pihak tersebut menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar menyampaikan saat ini masih dalam masa pandemi. Ia menyampaikan tidak setuju apabila lapangan Alun-alun dibuka. Hal tersebut di sampaikan juga oleh Komandan Lanal Tegal, Kepala Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Sementara itu, Wali Kota menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada istilah dibuka atau ditutup untuk lapangan Alun-alun dan Taman Pancasila, penutupan Lapangan Alun-alun adalah kelanjutan dari pembatas yang digunakan pada saat pembangunan. Namun demikian pada saat selesai maka sekat dan pembatas ini tidak dibuka mengingat antisipasi untuk potensi kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

Penutupan yang seharusnya dilakukan adalah jalur-jalur menuju taman atau lapangan tersebut dan Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkan sekat penutup jalur-jalur menuju Alun-alun dan Taman Pancasila.

Namun keputusan akhir dari Rakor Forkopimda tersebut memutuskan bahwa lapangan Alun-alun masih ditutup dan tidak digunakan untuk shalat Ied.

Wakil Pengurus Masjid Agung Tegal yang hadir dalam rakor tersebut, Abdul Khayi menyampaikan bahwa, pihaknya bersama pengurus memang melayangkan surat permohonan untuk pemakaian Lapangan Alun-alun untuk shalat Ied. Namun setelah mendapat hasil dari rakor tersebut, pihaknya mengaku menerima apapun hasil putusan yang sudah disepakati bersama. Intinya Pengurus Masjid menyerahkan kepada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button