Jawa TimurRagamSitubondo

Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Situbondo Minta Cek Keaslian Sebelum Pemusnahan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Tinur, memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari berbagai kasus kriminal yang terjadi diwilayah hukum  Kejari Situbondo. Kamis (7/9/2023).

Sebelum dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH, MH meminta kepada tamu undangan yakni Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0823, Kepala Rutan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Situbondo dan perwakilan awak media mengecek terlebih dahulu barang bukti khususnya narkoba, obat keras dan miras sebelum dimusnahkan agar jangan dikira abal-abal dan  barang bukti menguap di Kejaksaan.

“Barang bukti narkoba jenis sabu,  obat keras daftar G dan miras yang dimusnahkan asli bukan abal-abal dan disaksikan semuanya termasuk dari rekan rekan media, ” kata Kapolres Situbondo AKBP AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro, dan kepala Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid, S.H.

Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH, MH menyampaikan  menyampaikan  pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan periode pertengahan bulan Maret 2023 hingga awal September 2023.

“Barang bukti yang kita musnahkan kali ini masih didominasi dengan tindak pidana biasa 43 perkara dan 9 perkara ringan, untuk narkoba ada 7 perkara, untuk BB sabu kita musnahkan sekitar 23.10 gram dan obat keras daftar G sekitar 5.378 butir, ” ungkap Ginanjar.

Berdasarkan data di Kejari Situbondo jumlah perkara dan barang bukti yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap dan akan dimusnahkan terdiri dari :
1. Tindak Pidana Narkotika 7 perkara dengan BB sebanyak 23.10 gram
2. Tindak Pidana kesehatan 3 perkara dengan BB sebanyak 5.378 butir.
3. Tindak Pidana perjudian 13 perkara.
4. Tindak Pidana perusakan hutan (illegal logging) 3 perkara.
5. Tindak Pidana kekerasan termasuk dengan kekerasan 5 perkara.
6. Tindak Pidana Penganiaayaan 1 perkara.
7. Tindak Perkara Pembunuhan 1 perkara.
8. Tindak Pidana Penadahan 1 perkara.
9. Tindak Pidana perlindungan anak 2 perkara.
10. Tindak Pidana ITE 2 perkara
11. Tindak Pidana pemerasan, pengamcaman dan lainnya 5 perkara.
12. Tindak Pidana ringan 9 perkara dengan BB sebanyak 357 botol minuman beralkohol.

Barang bukti narkoba berbentuk pil dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan barang bukti lainnya dengan dibakar. sementara BB berbentuk Handphone , sajam dan lainnya di musnahkan dengan diremukkan dan digerinda, sedangkan BB jaring 3 set cantrang dimusnahkan dengan dipotong – potong.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button