Penahanan Ditangguhkan, Kades Ngadisari Tetap Pimpin Prosesi Yadnya Karo di Tengah Status Tersangka

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, yang tengah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, tetap memimpin rangkaian perayaan Hari Raya Yadnya Karo setelah penahanannya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Penangguhan penahanan tersebut berlaku mulai 27 Juli hingga 5 Agustus 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Yadnya Karo, salah satu upacara adat paling sakral bagi masyarakat Suku Tengger yang setiap tahun dipusatkan di Desa Ngadisari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap Sunaryono. Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), ia hanya memberikan jawaban singkat.
«”Iya benar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.»
Meski demikian, pihak Kejari belum mengungkap alasan rinci yang menjadi dasar pemberian penangguhan tersebut. Belum ada penjelasan apakah keputusan itu berkaitan dengan pelaksanaan prosesi adat Yadnya Karo atau murni didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Hingga saat ini, Kejari juga belum menyampaikan syarat-syarat penangguhan yang dikenakan kepada Sunaryono, termasuk kemungkinan kewajiban wajib lapor atau bentuk jaminan lainnya.
Keputusan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut seorang pejabat publik yang sedang menjalani proses hukum. Sejumlah kalangan berharap Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun persepsi adanya perlakuan khusus.
Di sisi lain, pelaksanaan Hari Raya Yadnya Karo di Desa Ngadisari berlangsung aman dan penuh khidmat. Ribuan warga Suku Tengger mengikuti seluruh rangkaian ritual adat yang menjadi tradisi turun-temurun sebagai bentuk ungkapan syukur serta penghormatan kepada leluhur.
“Seluruh prosesi berjalan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat mengikuti setiap tahapan ritual dengan tertib,” ujar Armo, salah seorang warga Desa Ngadisari.
Sementara itu, proses hukum terhadap Sunaryono dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Penangguhan penahanan yang diberikan bersifat sementara dan tidak memengaruhi status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.



