Hukum & KriminalSumateraSUMUT

Penangkapan 20 Kg Sabu di Tanjung Pura, Dipaparkan di Polres Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husien Simatupang, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan 20 kg diduga narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu, di Jalinsum Medan-Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Ada 2 tersangka yang kita amankan dalam kasus tersebut, diantaranya tersangka inisial MYA (38) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dan tersangka MZ (30) warga Desa Sumbok Rayuek, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara,” sebut Kapolres Langkat, Kamis (30/3/2023).

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, sambung Kapolres, sabu tersebut dikemas dalam teh cina dengan merek “Guan Yin Wang/Repined Chinese Tea”.

Dari tangan tersangka MYA didapati 19 kg sabu dan 1 unit sepeda motor Vario. Sementara dari tersangka MZ yang sempat kabur dengan mobilnya hingga di jembatan Tanjung Pura ditangkap, ditemukan barang bukti 1 bungkus atau 1 kg sabu yang dikemas dalam Teh Cina.

Adapun barang bukti lain yang diamankan sebagai barang bukti yakni berupa 1 goni platik kosong tempat sabu,1 buah hp android merk Ovo, 1 hp merk hair warna silver, 1 buah hp samsung lipat warna hitam, 1 buah ransel warna hitam, 1 unit hp Nokia warna hitam, dan 1 unit buah mobil Avanza wafna silver Nopol BK 1718 FD, dan 1 unit sepeda motor Vario warna putih Nopol BL 5939 FM.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satres Narkoba pada Senin 20 Maret 2023 lalu, sekira Pukul 17.00 Wib. Dimana, Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto, menerima informasi dari Informen. Disebutkan akan ada transaksi sabu disekitar Jalinsum Medan-Aceh di Desa Paya Perupuk Tanjung Pura.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba pun langsung memerintahkan team operasional unit I dan unit II, melakukan penyelidikan informasi. Besoknya Selasa 21 Maret 2023 Pukul 06.00 Wib, tim unit I dan unit II langsung melakukan pemantauan di sekitar Jalan lintas.

Tidak berapa lama kemudian, tim melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD datang dari Aceh menuju Medan yang mencurigakan, dan berhenti dipinggir jalan. Saat itu terlihat kenderaan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM menghampiri mobil.

Dari dalam mobil dikeluarkan 1 buah karung goni plastik dan menyerahkan kepada pengendara sepedamotor. Kemudian team unit I langsung menyergap pelaku, namun pengemudi mobil Avanza langsung tancap gas ke arah Medan, sehingga terjadi kejar- kejaran dan berhasil menangkapnya didekat Jembatan Tanjung Pura.

Waktu unit 2 membuka karung goni ternyata didalam karung tersebut berisi 19 kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi sabu, dan saat di interogasi, pengemudi Sepeda Motor mengaku bernama MYA,” tutur Kapolres Langkat.

Sedangkan dari mobil yang berhasil ditangkap dari pengejaran, tim kembali menemukan 1 bungkus lagi sabu dalam tas ransel warna hitam, dan pelaku yang diamankan mengaku bernama inisial MZ.

Tersangka MZ yang di interogasi petugas mengaku, bahwa barang sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama inisial AH (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Ke-dua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” tuturnya.

Dengan diamankannya barang bukti Narkotika sebanyak 20 kg, berarti telah menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia yang akan mengkonsumsi sabu, ucapnya Kapolres Langkat.

Diwaktu yang sama, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husien Simatupang yang ditanya, barang bukti sabu berasal dari mana dan mau dibawa kemana tujuanya? Kapolres mengatakan, sabu tersebut berasal dari Aceh dan mau diedarkan di Wilayah Sumatera Utara, katanya.

Selain pemaparan sabu-sabu, Kapolres juga memaparkan penangkapan 10 kg daun ganja kering dan tersangkanya, yang berhasil di ungkap Polsek Pangkalan Beradan, kemarin, dari lokasi Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button