BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pencuri Jember dan Penadah Banyuwangi Diringkus Polres Bondowoso, 11 Motor Diamankan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka.

Masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, penadah. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.

Aryo, sapaannya menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata Aryo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,00.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” tambahnya. Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

UU tersebut tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button