Hukum & Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Pasar Pringgan Ditangkap Pegasus Polsek Medan Baru

BeritaNasional.ID Medan – Ganda Suyono Sinaga (30) warga Jalan Sei Tuntungan Baru LK. 3 Kelurahan Babura Medan ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena mencuri kabel listrik di Pasar Pringgan Medan.

Kini Ganda Suyono Sinaga mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH, MH menjelaskan, Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari petugas Satpam PT.Parbens, Medan, bernama Salman (34) yang tertuang pada Nomor : LP/678/IV/2019/SU/Polrestabes Medan / Medan Baru, tanggal 23 April 2019, yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 25 Meter kabel listrik milik PT. Parbens yang berkantor di Komplek Pasar Peringgan Medan.

“Pelaku melakukan pencurian kabel listrik dengan cara membawa 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) buah tang potong, kemudian pelaku masuk ke dalam Pasar Peringgan dan melihat situasi sepi lalu pelaku mencari kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes, disitu pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik kabel serta memotong kabel dengan menggunakan tang potong, kemudian pelaku memasukkan ke dalam plastik, yang selanjutnya kabel listrik itu di jual pelaku kepada seorang laki-laki penjual botot keliling yang tidak dikenal dengan harga Rp. 63.000,-,” Jelas Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Minggu (28/4/2019).

Korban yang merasa dirugikan, Kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru dan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 pukul 23.00 WIB, pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang Potong warna biru, berhasil diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Baru.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Pungkasnya.

 (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button