Daerah

Penerapan Disiplin, Gadjah Puteh Menilai Pj Bupati dan Sekda Aceh Tamiang Tebang Pilih

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Terkait pemeriksaan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang oleh BKPSDM karena diduga memiliki istri dua. Direktur Eksekutif Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menilai Pj Bupati dan Sekda Aceh Tamiang selaku pembina kepegawaian tebang pilih.

“Penjabat Bupati dan Sekda Aceh Tamiang jangan tebang pilih dalam penerapan disiplin ASN dilingkungannya,” tegas Sayed Zahirsyah Al Mahdaly melalui press release yang diterima media ini, Minggu (15/10/2023) sore.

Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang akrab disapa Sayed dalam rilisnya menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, oknum yang terbukti tidak melaporkan perkawinan ataupun perceraiannya bisa dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Tentu dalam hal ini perlu dipertanyakan ketegasan Penjabat Bupati serta Sekda Aceh Tamiang selaku pembina kepegawaian yang punya kewenangan agar bersikap tegas dan berlaku bijaksana dalam menyikapi para pejabat yang disinyalir memiliki istri lebih dari satu seperti yang dialami oleh salah seorang staf di salah satu kecamatan yang sudah diproses disiplin karena beristri dua,” urainya.

Sayed menambahkan, Penjabat Bupati melalui Sekda hendaknya berlaku adil dan jangan tebang pilih, jangan hanya karena pegawai kecil lantas aturan itu tegas, sementara rekan mereka, kolega atau bahkan teman seleting dibiarkan saja, dan bahkan mendapatkan jabatan dan dipromosi dalam jabatan empuk.

“Jangan hukum itu tajam kebawah namun tumpul ke atas, karena semua sama dimata hukum, jangan melindungi dan menutup mata terhadap orang dekat yang nyata-nyata juga punya status perkawinan yang beristri dua,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan salah satu ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang diperiksa BKPSDM karena diduga memiliki istri dua. Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Juli 2023 dan hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin kepada Wartawan menjelaskan pemeriksaan oknum ASN tersebut berawal dari niat cerai dengan istri pertama.

Pihaknya berkewajiban melakukan berita acara pemeriksaan untuk menentukan keputusan pemberian izin.

Mahyar pun mengakui kasus ASN berinisial ME itu bukan satu-satunya yang mereka tangani.

Beberapa kasus yang sering ditangani ialah dugaan perselingkuhan ASN yang dilaporkan oleh suami ataupun istri

“Sesuai aturan memang harus dibuatkan berita acara pemeriksaannya, nanti ini diputuskan apakah izin cerai itu diberikan,” kata Mahyar, Kamis (5/10/2023).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button