DaerahJawa TimurPolitikSitubondo

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Sesuai Protokol Covid-19

BeritaNasional.ID, SITUBONDO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi MM-Ny. Hj. Khoirani, SPd, MH dan Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi – Drs. H. Abu Bakar Abdi, Apt, MSi, Rabu (23/9/2020).

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 245/PL.02.3-Kpt/3512/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo serentak lanjutan tahun 2020 tersebut di bacakan oleh Iwan Suryadi SH Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo.

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tersebut berlangsung di aula Hotel Rosali, Jalan PB. Sudirman N0. 52 Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo menggunakan protokol kesehatan COVID-19 dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Sementara, Marwoto SE, Ketua KPU Situbondo menjelaskan bahwa, sesuai dengan tahapan, KPU Situbondo hari ini menetapkan dua kandidat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. “Alhamdulillah, sesuai dengan regulasi yang ada KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan dua pasangan calon tersebut,” jelas Marwoto dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan bahwa, tahapan kampanye pemilihan calon bupati dan wakil bupati Situbondo sudah diambang pintu, maka KPU Situbondo harus menyerahkan berita acara penetapan kepada dua pasangan calon tersebut. “Kampanye Damai yang menjunjung tinggi protokol kesehatan COVID-19 harus dilakukan oleh parpol pendukung, tim kampanye, tim penenangan dan pasangan calon,” pinta Ketua KPU Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button