Pengacara 6 Korban KUR Akan Melaporkan Kejari Bondowoso Pada Kejagung

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 korban dan pelaku, Kejari Bondowoso memutuskan tidak ada kerugian Negara atas kasus KUR Bank Jatim Kabupaten Bondowoso.
Keputusan Kejari ini mendapat respon negative dari pengacara korban, Jayadi, SH. Menurutnya, Kejari tidak professional dalam menangani kasus ini. Karena sudah jelas, kliennya diperalat oleh pelaku RAZ dan 2 oknom Bank Jatim.
“Sudah jelas 6 korban klien saya dan belasan korban lainnya yang tidak melapor tidak mengetahui pihaknya mendapat pinjaman Rp 100 juta dari KUR Bank Jatim. Buktinya, korban hanya diberi uang Rp 1 juta dan sisanya Rp 99 juta diambal oleh pelaku RAZ,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor ini.
Jayadi meminta Penyidik Kejari belajar kembali tentang substansi pinjaman KUR agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Sebab klien saya ini tidak layak mendapatkan pinjaman KUR. Baik dari sisi pekerjaannya maupun kondisi kehidupan ekonominya.
Dari proses pengajuan saja, lanjutnya, sudah melanggar aturan. Korban tidak punya usaha bisa mendapatkan SKU (Surat Keterangan Usaha). Bahkan korban tidak tahu apa itu KUR, NPWP, dan SKU.
Jayadi mengaku sampai saat ini belum mendapat keterangan resmi dari Kejari terkait hasil pemeriksaannya. Dia hanya mendapat informasi dari media. Nanti kalau sudah ada pemberitahuan resmi, tim akan melakukan kajian hukum.
“Saya mempertanyakan pernyataan Kajari yang mengatakan tidak ada kerugian Negara atas kasus dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim. Kami hawatir ada conflict interest dalam memutuskan kasus ini,” kesalnya.
Oleh karena itu pihaknya akan bersurat secara resmi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung. Dan akan menyampaikan kronologi secara rinci atas kasus yang menurutnya merugikan Negara hingga milyaran rupiah.
Bukan hanya melaporkan kepada Kejagung, akibat ketidakpercayaan pada Kejari Bondowoso, Jayadi juga akan melaporkan kasus ini pada Polda Jatim dan KPK. Sebab kalau dilaporkan pada APH Bondowoso, hawatir masuk angina. (Syamsul Arifin/Bernas)



