DaerahJawa TimurSitubondo

Pengaduan Dugaan Pungli LBH Mitra Santri, Ditindaklanjuti Oleh Komisi IV DPRD Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo yang membidangi bidang Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Situbondo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten dan Kecamatan melakukan haering atau klarifikasi tentang temuaan dugaan pungli FKDT terhadap lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha, Jumat (15/12/2023).

Keterangan yang disampaikan Plt. Kasubag TU Kemenag Situbondo, Hadi Hariyanto mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Situbondo, ternyata ada miskomunikasi. Artinya rincian angka yang ditulis memang ada di draf perencanaan rapat terhadap seluruh item komponen yang diajukan oleh peserta rapat yakni lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha yang dinahkodai atau dirancang oleh FKDT.

“Dalam melakukan ini ada latar belakangnya, namun masih belum clair dan masih belum diputuskan usulan usulan yang disampaikan oleh peserta rapat tersebut. Kemudian ada kondisi yang membuat biaya seperti itu, bukan seakan akan pungutan semata mata, tetapi besaran biaya yang diaploud itu berdasarkan hasil dari keputusan rapat. Sampai sekarang biaya untuk pembuatan profosal, SPJ dan biaya lain lainnya kecuali untuk wartawan yang dihapus. Semuanya itu sudah disepakati oleh lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha,” jelas Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan dari awal banyak barang yang tidak ideal, seperti membuat profosalnya dengan jangka waktu yang sangat lama dan sebagian besar di lembaga non formal tersebut tidak punya kemampuan SDM yang memadai untuk membuat profosal. “Sehingga untuk membuat profosal dibantu oleh FKDT. Walaupun dalam hal ini dilarang atau harus dikerjakan dan dibuat sendiri oleh lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha di Kecamatan sampai selesai,” ungkap Hadi.

Dilain pihak, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh SH, MH menjelaskan bahwa, setelah mendengar penjelasan dari semua pihak benar adanya, tetapi dalam permasalahan ini masih dimaklumi walaupun dalam aturan yang dilakukan oleh FKDT maupun Madrasah Diniyah Ula dan Wustha itu keliru.

“Temuan LBH Mitra Santri itu rincian angkanya benar dan semuanya diakui semua oleh pihak FKDT. Atas temuan itu, saya berharap pada tahun berikutnya ada pemberdayaan kepada Madrasah Diniyah Ula dan Wustha di masing masing kecamatan. Sehingga tidak terkesan dimonopoli oleh FKDT dan dalam pengajuan biaya operasional tetsebut profosalnya dan SPJ agar dibuat sendiri oleh Madrasah Diniyah Ula dan Wustha tanpa melalui FKDT,” jelas Abdurrahman Saleh.

Tak hanya itu yang disampaikan Abdurrahman Saleh, namun dia menegaskan bahwa temuan dugaan pungli yang di bahas di Komisi IV DPRD Situbondo ini, data-datanya lengkap dan berdasarkan pengaduan pihak yang merasa dirugikan ke LBH Mitra Santri Situbondo. “Jadi, kami berharap Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Situbondo maupun kecamatan tidak interpensi lagi terhadap penbuatan profosal dan SPJ Madrasah Diniyah Ula dan Wustha. Biarkan, lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha mandiri dalam mengusulkan profosal dan pembuatan SPJ,” pinta Abdurrahman Saleh, dewan pembina LBH Mitra Santri Situbondo.

Ketua Komisi IV DPRD, H. Sahlawi mengatakan rapat koordinasi bersama dengan pihak pihak terkait ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo terkait adanya dugaan pungli. “Dalam rapat ini, beberapa pengaduan tersebut bisa disampaikan oleh masing masing pihak. Untuk pembuatan profosal dan SPJ-nya itu susah, sehingga Lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha tersebut minta bantuan kepada FKDT Kecamatan,” jelas H. Sahlawi.

Lebih lanjut, Sahlawi mengatakan, dana operasional yang diberikan kepada Madrasah Diniyah Tanfidiyah Ula dan Wustha ini berasal dari Bosda Kabupaten dan dana Saring dari Provinsi, jadi untuk pengajuan biaya operasional dari masing masing lembaga Madrasah Diniyah itu disampaikan kepada Dispendikbud Kabupaten Situbondo.

“Pengajuan biaya operasonal untuk lembaga Madrasah Diniyah non formal ini sangat rimit, karena dana yang diberikan itu berasal dari dana hibah, sehingga pengajuan profosalnya harus tepat waktu, harus sesuai format dengan aturan baku, dan permohonan ini kalau tidak sesuai tidak bisa dicairkan, sehingga untuk mempercepat permohonan tersebut, lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha tersebut minta dibuatkan Profosal kepada FKDT Kecamatan,”ujar H. Sahlawi.

Sementara itu, Ketua FKDT Kabupaten Situbondo, Jumarto menjelaskan bahwa FKDT kabupaten sangat tidak setuju misalkan ada indikasi indikasi pungli. “Jadi FKDT Kabupaten tetap mendorong bagaimana Madin Madin Kabupaten Situbondo ini bebas dari pungutan liar. Karena FKDT Kabupaten sudah melakukan pembinaan kepada pengurus FKDT Kecamatan untuk tidak melakukan pungutan, selain yang sudah disepakati bersama,” jelas Jumarto.

Lebih lanjut, Jumarto mengatakan, yang sudah disepakati bentuk iuran, pertama pembinaan terhadap kepala Madrasah Diniyah, pembinaan siswa yang berkaitan dengan perlombaan perlombaan. “Kesepakatan ini tertuang di dalam profosal dan kami memfasilitasi teman teman Madrasah Diniyah yang SDM-nya kurang  nampu, dan besaran untuk pembuatan SPJ sudah ditentukan oleh FKDT Kabupaten, yaitu tidak melebihi dari Rp.300 ribu per profosal yang dibuat oleh FKDT Kecamatan,” ujarnya.

Jumarto menjelaskan, biaya mulai dari proses pembuatan profosal, SPJ, termasuk ongkos mengantarkan berkas administrasi ke Dispendikbud dan Kemenag dan biaya lain lainnya ini, sudah disepakati oleh 45 lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha yang ada di Kecamatan Jangkar. “Sampai saat ini, dana tersebut masih belum dibayarkan dan masih menunggu hasil keputusan rapat yang akan dilaksanakan pada minggu depan,” tegas Jumarto. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button