DaerahEks Keresidenan Madiun

Pengambilan Keputusan 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun

BeritaNasional.ID, Madiun –  Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama DPRD dengan Pemkab Madiun atas tiga(3) Raperda Non APBD Kabupten Madiun digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun, Senin (31/5/2021)

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah, dan sejumlah OPD

Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan 3 Raperda  Non APBD  yakni, Penyelenggaran Sistem Air Minum, Raperda perubahan Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Perubahan Nomor 1 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun  2018-2023

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami  menyampaikan 3 Raperda ini sesuai dengan kebutuhan yang harus segera di penuhi . Pertama Perda Lingkungan hidup mengenai pengelolaan sampah  yang baik dan benar. Perda ini mengajak masyarakat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tersebut.

Kedua,  Perda tentang air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang pentingnya air bersih  Ketiga, Perda tentang perubahan RPJMD  karena sesuai kondisi pandemi Covid-19, termasuk kontraksi ekonomi  dan pendanaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah pusat” jelas Bupati (Is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button