Penrad Siagian Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Jadi Lex Specialis Atasi Ketimpangan Wilayah 3T

BeritaNasional.ID JAKARTA — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi regulasi khusus yang mampu menjawab ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan yang selama puluhan tahun dialami masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal itu disampaikan Penrad saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama DPR RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Penrad menegaskan prinsip utama dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan harus mengedepankan konsep lex specialis atau aturan khusus yang memiliki kekhususan dibanding regulasi umum lainnya.
“Yang harus menjadi prinsip adalah kita akan membuat undang-undang terkait daerah kepulauan ini dengan sifat lex specialis. Artinya hambatan-hambatan peraturan lain seharusnya akan mengikuti keberadaan lex specialis ini,” ujar Penrad dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksinkronan dengan aturan lain, maka kerangka lex specialis harus mampu menjadi solusi agar kepentingan masyarakat kepulauan tetap menjadi prioritas.
Penrad menilai persoalan utama yang harus dijawab melalui RUU Daerah Kepulauan adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam akses terhadap energi dan fasilitas dasar.
Ia mengakui pembangunan infrastruktur energi di wilayah kepulauan membutuhkan biaya lebih besar akibat faktor geografis, jarak, serta tantangan distribusi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat kepulauan terus tertinggal.
“Memang dari sisi keterjangkauan, mobilisasi, dan distribusi membutuhkan biaya lebih besar. Tetapi itu tidak boleh menjadi penghambat sehingga warga negara yang tinggal di daerah 3T dengan warga yang tinggal di Pulau Jawa mengalami ketidakadilan dalam distribusi kesejahteraan,” katanya.
Penrad mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Ia menyebut masih ada wilayah yang hingga kini belum menikmati akses listrik secara layak.
“Di dapil saya, dari ibu kota kecamatan hingga ke desa-desa masih ada yang tidak ada listrik. Lokasinya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Bayangkan, 81 tahun Indonesia merdeka masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik, bayangkan itu. Itu kondisi riil yang terjadi di Republik ini,” ungkapnya.
Menurut Penrad, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan keadilan energi yang harus segera diselesaikan negara.
Dalam kesempatan itu, Penrad juga mengapresiasi sikap Kementerian ESDM yang mulai memasukkan konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Menurut dia, keberadaan DKK menjadi salah satu instrumen penting agar semangat lex specialis dalam undang-undang tersebut tidak hanya menjadi wacana.
“Saya senang sebenarnya secara prinsip teman-teman dari ESDM ini sepakat dengan kita bahwa secara prinsipnya harus ada undang-undang daerah kepulauan ini untuk mengatasi ketidakadilan yang selama ini selama 81 tahun Indonesia merdeka masih dirasakan oleh puluhan juta masyarakat Indonesia yang ada di daerah-daerah Kepulauan yang notabene itu berada di daerah-daerah 3T,” katanya.
Penrad menegaskan pembangunan wilayah kepulauan tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan anggaran yang sama dengan wilayah daratan besar seperti Pulau Jawa dan Sumatra.
“Bagaimana mungkin kita membuat terobosan dengan biaya tingkat kemahalan yang lebih tinggi dibanding pulau-pulau besar tanpa DKK ini. Memang ini jadi salah satu dari lex spesialis itu, salah satu perjuangan itu,” ujarnya.
Selain persoalan pendanaan, Penrad juga mengingatkan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak menjadi pintu masuk untuk menarik kembali kewenangan pengelolaan sumber daya energi dari daerah ke pemerintah pusat.
Ia menilai pengelolaan sumber daya energi harus tetap memberi ruang besar kepada daerah, terutama karena banyak potensi energi justru berada di wilayah kepulauan dan daerah 3T.
“Jangan sampai bahasa tentang skema pengelolaan sumber daya energi justru menjadi cara mengambil kembali kewenangan daerah ke pusat. Tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, fiskal, dan kemampuan daerah harus diatasi, bukan kemudian kewenangannya ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.
Penrad mengatakan kekayaan sumber daya alam yang berada di daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
“Banyak sumber energi terbarukan maupun energi fosil di republik ini berada di daerah 3T. Tetapi kekayaan sumber daya alam itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Sumber daya alam kaya, tetapi masyarakatnya masih miskin,” katanya.
Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan yang tengah disusun dapat menjadi terobosan nyata untuk menghadirkan keadilan pembangunan.
“Kalau tidak ada terobosan, maka bukan lex specialis namanya. Harus ada kekhususan yang terlihat dari kebijakan dan pengelolaannya. Saya berharap dalam konteks kita sedang menyusun RUU Daerah Kepulauan yang sifatnya memang sudah kita sepakati adalah lex specialis maka hal-hal seperti tadi itu bisa kita hindarkan,” pungkas Penrad. (Kiel/Bernas)



