Jawa Timur

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 Oleh Bupati Malang

BeritaNasional.ID, Malang – Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Sebagaimana diketahui bersama bahwa kebijakan pembangunan Kabupaten Malang untuk tahun 2022 telah disusun dengan memperhatikan seluruh kemampuan potensi daerah, tantangan dan peluang yang akan dihadapi dalam menjalankan proses pembangunan.

“Dalam tahapannya proses perencanaan pembangunan ini menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah, dan bawah-atas, yang diawali dengan penyelenggaraan Musrenbang mulai dari desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional. Begitu juga rapat-rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Penyampaian APBD TA 2022 ,” papar  Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto. S.H., M.H., Senin (01/11/2021).

Didik Gatot Subroto menjelaskan, Ini tak lepas pula dari Kementerian/Lembaga yang ada di pusat, termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Malang dan hasil rapat kerja dengan DPRD, serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Dari proses tersebut telah disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2022 dengan tema pembangunan: “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat. “,Tema tersebut tentunya memberi arah dalam menyusun prioritas program dan kegiatan pembangunan pada masing-masing rencana kerja anggaran Perangkat Daerah dengan harapan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tambahnya.

Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bahwa Pemerintah Daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD secara tepat waktu. Sesuai dengan tahapan penyusunan APBD, Pemerintah Kabupaten Malang telah membuat Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 180/5/35.07.013/2021 dan Nomor 180/5/35.07.040/2021 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022; serta Nota Kesepakatan Nomor 180/6/35.07.013/2021 dan Nomor 180/6/35.07.040/2021 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 25 Agustus 2021.

Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakti bersama akan menjadi dasar untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30 November 2021. Secara substansi visi pembangunan, tema pembangunan maupun kebijakan-kebijakan tahunan telah selaras dengan Prioritas Pembangunan tahun 2022.

“Saat ini pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang menunjukkan kecenderungan moderat dan berada pada kisaran yang sama dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Kondisi perekonomian tersebut digunakan untuk merumuskan programprogram prioritas dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan dari agenda program pembangunan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya,”imbuhnya.

Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang, serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, maka prospek perekonomian Kabupaten Malang adalah sebagai berikut:

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2022 mengalami kontraksi dan diharapkan telah pulih kembali dari dampak pandemi Covid-19 sehingga dipredikasi 5,72% dengan diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat; b. Tingkat inflasi diupayakan akan berada di kisaran 3,09 – 3,05 dengan asumsi tidak ada kebijakan dasar yang berdampak ke kenaikan harga komoditi, serta harapan semakin baiknya kondisi distribusi barang dan jasa pada tahun rencana; c. Nilai Investasi PMA dan PMDN diprediksi akan naik sebesar Rp. 55.725.274.892.868,00; d. Dengan laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Pada tahun 2022, jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun dikisaran 9,02 %, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan; e. Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksikan menjadi 4,70 % pada tahun 2022 yaitu melalui upaya-upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), teknologi tepat guna, produktivitas kerja dan keterampilan yang bersifat teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi.

Selain itu, meningkatnya minat kewirausahaan (entrepreunership) bagi pengusaha muda diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang. Kondisi perekonomian daerah tahun 2022 tidak lepas dari faktor-faktor yang berasal dari dalam daerah maupun faktor eksternal yang berasal dari perkembangan makro ekonomi pada tingkat Provinsi maupun Nasional. Aktivitas ekonomi di tahun 2022 akan sangat ditentukan dari sejauh mana keberhasilan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanganan dampak dari adanya Covid-19 secara Nasional. Keberhasilan pengendalian Covid-19 masih menjadi kunci utama bagi upaya pemulihan ekonomi utamanya di daerah. Upaya pengendalian pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan yang tercermin dari kasus harian dengan kecenderungan yang menurun dan terus meningkatnya jumlah vaksinasi.

Pemerintah Kabupaten Malang perlu terus meningkatkan efektivitas pengendalian untuk menurunkan kasus penularan dan melakukan vaksinasi dengan target mencapai herd immunity pada awal tahun 2022. Hal ini menjadi tantangan strategis yang perlu dipercepat dan ditingkatkan efektivitasnya untuk menjamin berlangsungnya pemulihan ekonomi.

Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas dan jugaperkiraan yang terukur untuk menentukan target pendapatan, serta memperhitungkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan urusan dan kewenangan untuk alokasi belanja, secara umum dapat saya sampaikan struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 4.063.959.540.128,18, naik 1,49% dari Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.004.151.303.185,00 atau bertambah sebesar Rp. 59.808.236.943,18. Hal ini terutama karena bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah yang didasarkan pada angka asumsi RPJMD untuk tahun 2022, data potensi dan rasio pertumbuhan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi pada Tahun 2021.

Adapun pendapatan daerah dirinci sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 782.018.477.895,07; naik 9,22% dibandingkan Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp. 715.980.715.185,00 atau bertambah sebesar Rp. 66.037.762.710,07; Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 3.056.253.484.441,00; turun 0,94% dibandingkan Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp3,085.376.688.000,00 atau berkurang sebesar Rp. 29.123.203.559,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp. 225.687.577.792,10; naik 11,29% dibandingkan Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp202.793.900.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 22.893.677.792,10 .

Selanjutnya untuk Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 4.303.460.456.209,00 naik 0,19% dari pagu Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp. 4.295.120.783.702,00 atau bertambah sebesar Rp. 8.339.672.507,00; Adapun belanja daerah dirinci sebagai yaitu: Belanja Operasi dan Modal dialokasikan sebesar  Rp .3.681.856.976.209,00; naik sebesar 0,19% dari Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp. 3.673.517.304.517,00 atau bertambah sebesar Rp. 8.339.671.692,00. Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp. 13.000.000.000,00; atau tetap.

Jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021 awal. Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp. 599.393.282.185,00; turun sebesar 1,58% dari Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp. 608.603.479.185,00 atau bertambah sebesar Rp. 9.210.197.000,00. Belanja Daerah tahun 2022 diarahkan pada pengelolaan yang dilaksanakan dengan pola yang proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.

Kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 antara lain,  Memprioritaskan pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, serta urusan pilihan dan fungsi penunjang lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan;  Upaya meningkatkan layanan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan dalam masa pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta mendorong kreatifitas tenaga pendidik; Peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang melalui berbagai upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitasi dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan Covid-19;

Peningkatan kemampuan calon tenaga kerja dan calon wirausaha sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perluasan kesempatan bekerja dan berusaha melalui berbagai alternatif lapangan kerja dan lapangan usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;  Mendorong pemulihan aktifitas kepariwisataan berbasis budaya dan potensi unggulan daerah; Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Penganggaran belanja operasi disusun dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam rangka pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien; Dalam rangka mendukung tercapainya keterpaduan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Provinsi dan Nasional, dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Nasional di tahun 2022; Mengacu pada kebijakan tersebut maka belanja daerah merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif.

Kebijakan belanja daerah ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, dan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta perkiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang, secara selektif, akuntabel dan transparan. Dari sisi Pembiayaan; Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp. 330.500.916.080,82; naik 2,95% dari Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp. 321.026.720.036,00 atau bertambah sebesar Rp. 9.474.196.044,82; yang berasal dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 91.000.000.000,00; naik 202,76% dari Tahun Anggaran 2021 awal sebesar Rp. 30.057.239.519,00 atau bertambah sebesar Rp. 60.942.760.481,00. Alokasi Pengeluaran Pembiayaan ini direncanakan utamanya untuk melakukan pembentukan Dana Cadangan yang akan digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Selain itu juga dialokasikan untuk pembayaran hutang dan penyertaan modal kepada PDAM.”,Dengan demikian maka Pembiayaan Netto pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 239.500.916.080,82, yang dipergunakan untuk menutup defisit anggaran,”ujarnya.

“Selanjutnya dalam kesempatan yang baik ini, disampaikan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, untuk dilanjutkan dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku. Saya berharap pembahasan Rancangan APBD ini akan berjalan lancar sehingga proses penyusunan dan penetapannya juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,”tandasnya. (ady/p).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button