Penyerobot Asset PB PGRI di Malang Akan Dilaporkan Pada Polisi Oleh LKBH dan TPPK

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Perbuatan oknom yang mengaku dari YPLP PGRI Provinsi Jawa Timur dinilai melanggar hukum oleh Tim Penyelamat Perbendaharaan dan Kekayaan (TPPK) PB PGRI Teguh Sumarno.
Pasalnya, karena telah memberikan SK pada sejumlah Kepala Sekolah SMK PGRI tanpa legalitas yang sah. Oleh karena itu, seluruh yang terlibat dalam pemberian SK tersebut akan dilaporkan pada kepolisian setempat.
Sekretaris TPPK, Dr. Drs. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, orang yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Perwakilan YPLP PGRI Provinsi Jawa Timur, Dr. Dra. Dwi Retnani Srinarwati, M.Si telah melakukan penyerobotan terhadap asset PGRI.
“Apa yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus YPLP Jatim, telah melanggar hukum. Modus memberikan SK kepada 7 KS SMK PGRI di Malang itu jelas melanggar hukum,” kata Sugiono, sapaannya.
Motif yang bersangkutan melakukan penyerobotan asset. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, SK 7 KS SMK PGRI tersebut cacat hukum. LKBH dan TPPK PGRI akan segera melakukan langkah hukum.
Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan. SMK PGRI se-Jatim payung hukumnya jelas, yaitu SK AHU dan Akta Notaris. Yang berhak mengeluarkan adalah Ketua YPLP Jatim, Drs. H. Sumarto, MM dan Sekretaris Edy Suyatno, SH .
Jika ada Pengurus yang lain, berarti itu palsu. Dalam Pasal 372 KUHPidana disebutkan, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai pemilik barang orang lain, seluruhnya atau sebagian, maka bisa dipidana maksimal 4 tahun penjara.
“Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, saya berikan warning, hati-hati, baik kepada 7 KS SMK PGRI, maupun kepada pemberik SK. Bahkan ada yang hadir dari PB PGRI kubu Unifah Rosyidi,” warningnya.
Karena YPLP ini berdiri sendiri, lepas dari PB PGRI. Sedangkan Ketua YPLP Jatim adalah orang-orang kubu Teguh Sumarno. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini kepada APH di Malang. (Syamsul Arifin)



