HeadlineSulawesi

Penyetaraan Jabatan Fungsional, Bupati MB Lantik 216 Pejabat Pengawas Pemda Enrekang

 

BeritaNasional.ID, Enrekang — Bupati Enrekang Muslimin Bando melantik langsung 216 Pejabat Struktural Eselon IV menjadi Jabatan fungsional pada pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan PNS bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati 31 Desember 2021.

Sebelumnya sekitar 400 pejabat struktural eselon IV Pemda Enrekang yang diusulkan akan tetapi baru 216 jabatan yang mendapatkan persetujuan oleh Mendagri guna penyederhanaan birokrasi tersebut

Turut Hadir Wakil Bupati Enrekang Asman serta Wakil Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu serta Kepala BKPSDM Jumurdin.

Bupati Enrekang Muslimin Bando dalam sambutannya mengatakan transformasi jabatan pengawas dilakukan dengan memperkuat birokrasi yang minim struktur namun kaya fungsi

“Kita lakukan penyederhanaan birokrasi, yang tadinya proses dari 3 tingkat (Eselon II, III dan IV) kini menjadi 2 tingkat (Eselon II dan III) dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien” ungkap MB.

Lanjut MB mengatakan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini pegawai dituntut agar lebih kreatif serta dinamis karena dituntut mencapai target yang ditentukan.

“Dalam waktu 2,5 tahun jika angka kreditnya tercapai dia bisa naik pangkat, ini salah satu asa manfaat dengan mengembangkan konferensi diri “terang MB.

Bupati Enrekang MB berharap melalui pelantikan menjadi penyemangat tahun 2022 nantinya untuk mensukseskan program-program yang ada di Enrekang

“Kita kerja maksimal mungkin, sukseskan program daerah dan berikan pelayanan terbaik pada masyarakat sehingga visi misi enrekang “Emas Maju, Aman, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan dapat kita capai”

Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Kemudian Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi , dan Surat Mendagri No 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(Risal Bakri/Berita Nasional.ID).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button