
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya tergantung dari transfer dari Pemerintah Pusat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) pekerjaan umum untuk Kabupaten Bondowoso 0 rupiah.
Oleh karena itu menurut aktivis pendidikan, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, solusi untuk menghemat anggaran, dengan melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar cashflow finance berjalan seimbang.
“Perampingan OPD merupakan kewenangan Kepala Daerah (Kada). Artinya jika Bupati KH. Abd. Hamid Wahed membuat kebijakan merampingkan OPD, tidak salah menurut perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugiono, sapaannya.
Dasar hukumnya, PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018. Yang berbunyi, daerah diberikan ruang atau keleluasaan untuk menyusun SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).
Tentu saja, PP 18/2016 dan Permendagri 99/2018 tersebut harus dibreakdown terlebih dahulu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jadi dalam perampingan OPD, Bupati (eksekutif) harus melibatkan legislatif.
Sebetulnya, Pemkab Bondowoso sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2021. Dalam Perda tersebut disebutkan, 6 OPD bisa dirampingkan menjadi 3 OPD. Yaitu BSBK bisa digabungkan dengan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bisa digabung dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau keenam OPD tersebut dirampingkan menjadi 3 OPD, maka bisa menghemat anggaran Rp 12 hingga Rp 18M. Jika dua OPD demerger menjadi 1, maka tipenya berubah menjadi A. Dampaknya, pada masing-masing OPD, Bidangnya menjadi 5,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas).