Daerah

Peredaran Rokok Ilegal Masih Dalam Incara Kota Mataram

BeritaNasional.id, Mataram, NTB – Pemerintah kota Mataram masih mengincar peredaran rokok ilegal di wilayah kota Mataram, Melalui program pemerintah Gempur Rokok Ilegal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota mataram yang mempunyai keterkaitan terus melakukan berbagai cara guna mencegah beredarnya rokok ilegal.

Adapun penanganan yang dilakukan oleh pemkot melalui OPD nya mulai dari penyuluhan ataupun sosialisasi kepada seluruh mata rantai rokok ilegal sampai ke sistem penindakan bagi perusahaan yang melakukan nya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto ST, melalui Kepala bidang Barang pokok dan Penting (Bapokting) dan Perdagangan luar negeri Sri Wahyunida dan Kepala bidang Pengembangan Perdagangan dalam negeri Mukhlisan memberikan keterangan terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Dalam keterangannya Mukhlisan menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini kami terus melakukan langkah sosialisasi bersama OPD terkait lainnya dalam memberikan informasi ataupun penyuluhan kepada seluruh mata rantai rokok ilegal terutama kepada pemilik usaha bidang distributor ataupun Kepada pedagang ritel dan bahkan kepada konsumen langsung.

“Jadi tugas utama kami sendiri dari Dinas Perdagangan Kota Mataram adalah sosialisasi, yang mana sosialisasi ini sendiri dilakukan oleh masing-masing bidang yang ada Dinas Perdagangan salah satunya bidang kami sendiri,” jelas Mukhlisan.

Adapun sasaran sosialisasi khusus di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri yaitu masyarakat Pedagang ritel serta dengan tujuan masyarakat atau penjual mengetahui bagaimana rokok ilegal, kerugian untuk daerah, serta diharapkan untuk berani mengambil tindakan bila menemukan atau ditawarkan rokok ilegal dengan cara minimal menolak atau melaporkan.

“Dengan sosialisasi yang kami berikan diharapkan kepada masyarakat seperti pengecer untuk berani menolak atau segera melaporkan bila menemukan rokok ilegal tersebut,” jelasnya.

Senada dengan yang di sampaikan oleh Sri Wahyunida selaku Kepala bidang Bapokting Dinas Perdagangan Kota Mataram bahwa tujuan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang rokok ilegal serta bagaimana solusinya agar produk rokok ataupun tembakaunya bisa terdaftar dan mempunyai ijin edar.

“Kami melihat bahwa kebanyakan masyarakat atau pedagang itu belum mengerti cara membuat legalitas dari barang yang dijual dalam hal ini rokok. Masyarakat berfikir bahwa mengurus legalitas tersebut sulit,” jelas Sri.

Dalam sosialisasi itu sendiri kami juga memberikan pendampingan Kepada pedagang baik distributor ataupun ritel untuk mengurus legalitas dari rokok yang belum mempunyai legalitas, disamping sosialisasi lansung kami juga membuka konsultasi seputar ijin perdagangan baik di kantor melalui medsos dinas perdagangan kota mataram.

“Sosialisasi yang di selenggarakan oleh bidang Bapokting ini sendiri sasarannya kepada pedagang baik ritel maupun distributor, serta memberikan saran dengan memberi tahukan bagaimana mengurus legalitas dari rokok yang belum mempunyai cukai (ilegal) sekaligus menyiapkan pelayanan konsultasi baik langsung maupun call center kami,” tutupnya.

Sementara itu Kepala kantor Bea cukai Mataram I Putu Alit Adi Sudarsono melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Dimas Pratama menyampaikan bahwa langkah masif yang kami lakukan adalah sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat umum, produsen, distributor serta ritel dengan cara bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota.

“Kami dari pihak Bea Cukai banyak melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi ini sendiri dilakukan secara tatap muka maupun non tatap muka seperti pemasangan spanduk, baliho ataupun videotron, sedangkan tatap muka bisa dilakukan di kecamatan, pasar, atau tempat – tempat yang telah kita siapkan. Disamping itu kami juga melakukan tindakan terhadap pengusaha yang kedapatan menjual rokok yang kita kategorikan ilegal.

“Dikatakan rokok ilegal, bila rokok yang dijual tersebut belum mempunyai pita cukai, rokok tersebut berpita cukai palsu atau pita cukai yang peruntukannya tidak pada jenis barang tersebut,” pungkasnya.

Dalam tahun 2021 telah melakukan 11 kali operasi pasar di kota mataram dengan 258 penindakan dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 ribuan batang atau sekitar 180 ribu gram tembakau yang tidak mempunyai pita cukai.

“Dalam operasi pasar dan penindakan kami , tetap melibatkan pemerintah kota mataram baik itu Pol-PP, dinas perdagangan, Dinas UKM dan instansi-intansi lain yang terkait.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button