Peringati Hakordia, Kejari Situbondo Ungkap Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2025

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memaparkan perkembangan penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pemaparan itu disampaikan langsung Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, sebagai bentuk transparansi kinerja lembaga penegak hukum.
“Kami terus berkomitmen menjaga integritas dan memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional,” ujar Nurvita dalam keterangan resminya. Rabu (10/12/2025).
Nurvita menjelaskan, terdapat tiga perkara yang saat ini tengah ditangani pada tahap penyelidikan.
• Satu perkara telah dilimpahkan ke Polres Situbondo setelah ditemukan unsur pidana umum, yakni dugaan penipuan atau penggelapan dalam pemberangkatan ibadah haji oleh oknum pegawai Kementerian Agama Situbondo. Tersangka dalam kasus ini sudah ditahan penyidik Polres.
• Satu perkara naik ke tahap penyidikan.
• Satu perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, Kejari Situbondo juga menangani sejumlah kasus korupsi yang kini telah masuk tahap penyidikan, antara lain:
• Dugaan korupsi penerbitan sertipikat hak milik dalam kawasan hutan di Desa Alas Tengah, Sumbermalang (2017). Saat ini masih menunggu perhitungan ahli.
• Dugaan penyalahgunaan kredit pada salah satu Bank BUMN, dengan proses penghitungan kerugian negara oleh auditor lembaga negara.
• Dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Dinas PUPP Situbondo tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan satu bidang tanah beserta bangunan sebagai barang bukti.
Kejari Situbondo juga melanjutkan proses dua perkara pada tahap penuntutan:
• Kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol, dengan terdakwa Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono. Perkara tersebut kini dalam proses kasasi. Uang tunai Rp100 juta diamankan sebagai barang bukti.
• Kasus penyalahgunaan keuangan desa Peleyan, Panarukan, tahun anggaran 2022, dengan terdakwa Munakip. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta, sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp10.852.000. Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sepanjang 2025, Kejari Situbondo mencatat penyelamatan kerugian negara sebesar Rp129.200.000, yang berasal dari:
• Pembayaran uang pengganti oleh terpidana Yudi Kristanto senilai Rp79.200.000.
• Pembayaran denda oleh terpidana Akhmat sebesar Rp50 juta, telah disetor ke kas negara pada 7 Januari 2025.
Nurvita menegaskan, peringatan Hakordia menjadi momentum bagi Kejari Situbondo untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.
“Kami akan terus melakukan langkah nyata untuk memastikan setiap rupiah uang negara kembali untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Situbondo akan memperkuat sinergi dengan instansi penegak hukum lain serta mendorong partisipasi publik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.



