Daerah

Peringati Harkonas, Disperindag Ingatkan Hak Hak Konsumen

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Hari konsumen Nasional yang jatuh pada Jumat, 20 April 2018 lalu, diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan cara mengingatkan kembali hak-hak konsumen pada warga masyarakat. Yaitu dengan membagikan setangkai bunga berisi beragam pesan agar menjadi konsumen yang bijak.

Hal itu dilakukan petugas dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), mereka bagikan 200 tangkai bunga mawar yang berisi pesan-pesan hak konsumen. Seperti hak keamanan, keselamatan mengkonsumsi barang, hak memilih barang dengan kondisi yang dijanjikan, hak dilayani secara benar dan jujur dan lainnya. Pembagian bunga dilakukan di Pasar Banyuwangi dan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Peringatan Harkonas ini menjadi sebuah cara untuk mengedukasi pada masyarakat bahwa sebagai konsumen memiliki hak-hak yang biasanya sering mereka lupakan,” ujar Kadisperindag, Ketut Kencana, Senin (23/4/18).

Dikatakan Ketut, biasanya masyarakat sebagai konsumen sering tidak peduli akan hak-hak mereka. “Misalnya, di SPBU ketika mereka mendapati takaran bahan bakar yang tidak sesuai bisa dilaporkan,” ungkap Ketut.

Ditambahkan Ketut, laporan-laporan dari konsumen tidak sebatas masalah untung dan rugi semata. Namun bagaimana agar pelaku usaha memberikan pelayanan yang baik. Ini karena setiap pelaku usaha harus memperhatikan regulasi dalam melindungi konsumen, mulai dari sebelum produksi, penawaran, transaksi hingga pasca transaksi. Selain itu yang terpenting, pelaku usaha juga harus memberikan pelayanan yang baik atas keluhan konsumen.

“Dengan laporan-laporan dari konsumen itu lah, kami bisa menindak pelaku usaha yang nakal. Misalnya di SPBU takaran bahan bakarnya tidak sesuai, kami akan tindak karena pengisian bahan bakar harus sesuai tera,” papar Ketut.

Kehadiran peran pemerintah ada disini, dengan melakukan pengawasan secara teratur serta penindakan yang tegas jika terjadi pelanggaran hak konsumen. Yaitu berdasarkan adanya laporan-laporan dari konsumen tersebut, sehingga drngan demikian bisa membuat pemerintah untuk terus aktif melakukan fungsi pengawasan.

Dijelaskan Ketut, hak-hak konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, serta hak-hak lainnya. Namun meski memilik hak-hak, konsumen juga harus memiliki itikad baik dalam bertransaksi. “Ikuti petunjuk penggunaan setelah membeli barang.
Tetapi juga harus berani mengkritik terhadap pelaku usaha,” tandas Ketut. (Hms/red)

Caption : Suasana saat pembagian bunga berisi hak hak konsumen di sebuah SPBU di wilayah Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button