Ragam

Pimpin Razia, Kapolsek Gambiran Sita Ratusan Liter Arak Plus Cyduk Penjualnya

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Hati-hati bagi para penjual minuman keras (miras). Pasalnya, aparat kepolisian saat ini gencar memberantas peredaran miras. Tidak sedikit penjual miras yang tergaruk polisi di seluruh wilayah Polres Banyuwangi.

Pada pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 di Polsek Gambiran, Selasa (24/4/18) pukul 01.20 WIB, berhasil mencyduk penjual miras jenis arak. Pelaku adalah Agus (31) warga Jatian RT 05 RW 02 Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. “Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sendiri,” ujar Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana SH.

Dari penangkapan pelaku Agus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 botol ukuran 600 ml, 12 botol ukiran 1000 ml, dan 3 botol ukuran 1500 ml, semuanya berisi arak. Selain itu juga diamankan beberapa botol kosong, persiapan untuk diisi arak dan dipasarkan. “Botol kosong ukuran kecil sebanyak 63, botol tanggung 30, dan botol besar sebanyak 34 botol,” tandas AKP Ketut Redana.

Akibat tindakannya itu, pelaku Agus beserta BB nya diamankan di Mapolsek Gambiran untuk proses lebih lanjut. Dan Agus diduga telah melanggar. Pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Pelaku terancam kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.

Melalui media ini, AKP Ketut Redana yang dikenal sebagai sosok ringan tangan dan suka blusukan diwilayah tugasnya ini menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. “Dampak sosial maupun dampak hukumnya jelas. Terlebih untuk kesehatan pasti tidak bagus. Makanya ayo rame rame kita proklamirkan tolak narkoba dan miras. Karena ini bisa menghancurkan masa depan kita,” tegasnya. (red)

Caption : Penjual miras Agus, beserta BB arak nya saat diinterogasi Kapolsek Ketut Redana

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button