AdvedtorialDaerahPolewali MandarSulawesi Barat

Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Pemkab Polman Gelar Rakor Jamsostek bersama BPJS Ketenagakerjaan

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. Rabu, 8 September 2026.

Langkah strategis ini dilaksanakan guna memperkuat kepatuhan serta mengoptimalkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Sektor jasa konstruksi dikenal memiliki dinamika kerja yang padat dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tergolong tinggi. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh pekerja, mulai dari buruh harian, tenaga teknis, hingga pekerja subkontraktor, mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara menyeluruh.

Kegiatan rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber penting dari jajaran pemerintah daerah, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Bapak Nursaid Mustafa, S.Sos., M.M., Kepala Bapperida Kabupaten Polewali Mandar, Bapak Akhmad Farid, S.Pt., M.M., serta Kepala BPKAD Kabupaten Polewali Mandar, Ibu Musrifah Alya, S.T., M.M.

Para narasumber memaparkan pentingnya penyelarasan regulasi, perencanaan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan proyek agar kewajiban pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh para penyedia jasa konstruksi benar-benar terealisasi di lapangan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Bapak Nursaid Mustafa, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Instruksi Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/3/2025 tentang Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi.

Instruksi ini ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Konstruksi pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Pejabat Pengadaan.

Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan yang mengikuti tender proyek wajib memastikan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat kepesertaan dan bukti pembayaran iuran 3 bulan terakhir.

Kewajiban pendaftaran melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini berlaku untuk pekerjaan skala besar, menengah, kecil, hingga pekerja subkontraktor. Bukti pendaftaran serta bukti pembayaran iuran dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Polewali Mandar pun dijadikan syarat wajib dalam pengajuan pencairan uang muka maupun termin awal pekerjaan.

“Kita ingin setiap pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga memastikan bahwa setiap pekerja yang berada di balik pembangunan tersebut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, saya meminta kepada seluruh PPK, Pejabat Pengadaan, dan perangkat daerah terkait untuk tidak melihat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sekadar persyaratan administrasi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi pekerja. Intinya: Pekerja terlindungi, pekerjaan terlaksana dengan baik, pembangunan berjalan aman dan berkelanjutan,” tegas Nursaid.

Sekda juga mendorong pentingnya prinsip preventif dan sinergi antar OPD seperti Bapperida, BPKAD, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, OPD teknis, hingga BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja sudah terlindungi sebelum pekerjaan dimulai, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, menyampaikan apresiasinya atas komitmen penuh pemerintah daerah.

“Sektor jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Melalui kolaborasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, kami ingin memastikan tidak ada satu pun pekerja konstruksi yang terlewat dari perlindungan jaminan sosial. Ketika risiko kerja tercover, para pekerja dapat fokus penuh pada pekerjaannya,” ujar Melania.

Melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pelaku dan pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi Kabupaten Polewali Mandar dapat terdaftar dan terlindungi secara optimal dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kepastian perlindungan jaminan sosial dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan tenang, aman, dan sejahtera, sehingga dapat terus memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung percepatan serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Polewali Mandar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button