BondowosoHukum & KriminalJawa TimurNasional

Persero Perkebunan Nusantara XII (PTPN I Regional V) Punya HGU Seluas 7 Ribu Ha Lebih di Ijen

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sampai saat ini, upaya mencari solusi konflik antara PTPN I Regional V dengan Petani Ijen belum menemukan titik kesepakatan. Dampaknya, penebangan pohon kopi milik PTPN oleh orang tidak dikenal-pun terjadi.

Walaupun belum ada bukti yang kuat, penyebab terjadinya penebangan pohon kopi yang kabarnya menelan kerugian hingga ratusan juta, namun diduga penyebabnya adalah konflik antara PTPN dengan petani.

Penyebab terjadinya konflik bermula dari ketika PTPN akan merelokasi lahan petani Ijen dan akan mengganti dengan lahan baru. Gejolakpun terjadi, karena lahan pengganti tidak sesuai dengan janjinya.

Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Forkopimda dan anggota DPR RI Komisi VI memfasilitasi pertemuan antara PTPN dengan petani, namun tidak berhasil mendamaikannya. Sebetulnya, Rakor di Aula Kejari sudah menemukan solusi.

Pertama, warga boleh mengelola lahan yang lama dengan syarat menanam kopi dan bekerja sama dengan PTPN. Kedua, jika warga ingin menanam holtikultura, maka harus rela direlokasi ke lahan baru yang telah disediakan PTPN.

Ternyata, dua opsi tersebut gagal dijalankan, sebab BUMN yang menaungi PTPN I Regional V menolaknya. Informasi tersebut disampaikan Bambang Manager PTPN saat Rakor di Aula Mapolres.

Sebetulnya, di Ijen itu ada dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Yaitu HGU nomor 1 dan HGU nomor 3 atas nama PTPN. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Bondowoso, Zubaidi

“Sertifikat HGU nomor 1 berlokasi di Desa Sumbercanting dengan luas 3.105,41 hektar, Dan sertifikat HGU nomor 3 seluas 4.751,45 hektar. HGU tersebut atas nama Persero Perkebunan Nusantara XII,” jelasnya.

Ada, lanjutnya, beberapa macam hak atas tanah. Yaitu hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai dan Hak Guna Usaha (HGU). Hak milik hanya berlaku untuk perorangan, sedangkan HGB untuk Badan Hukum, misalnya Perumahan yang dibangun oleh sebuah PT.

Ditambahkan, sedangkan HGU peruntukannya untuk pertanian, perkebunan dan peternakan. HGU boleh untuk Badan Hukum (Perusahaan) BUMN dan Swasta, boleh juga untuk perorangan, tapi ada batasnya.

HGU maksimal 95 tahun. Dengan rincian, penggunaan pertama 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang 25 tahun, dan bisa diperbaharui 35 tahun. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button