Gakin, Pengemudi Ojek Online, dan Pelaku Usaha Mikro Bebas Biaya Pajak

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, Pemprov meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi. Menurut Aiptu Dedy Setio, Baur STNK Samsat Bondowoso, program pemutihan ini merupakan bentuk layanan dan perhatian dari pemerintah bagi masyarakat.
Terutama bagi warga yang menunggak pajak. “Program dari Pempeov Jawa Timur ini berakhir November. Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Bahkan, untuk beberapa golongan masyarakat tertentu, juga dibebaskan dari pokok tunggakan,” jelasnya.
Disamping bebas denda pajak, masyarakat juga dapat menikmati bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama kendaraan, dan diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, cukup membawa dokumen asli sesuai kebutuhan layanan.
Dokumen tersebut berupa, untuk perpanjangan pajak tahunan syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah KTP dan STNK asli. Sedangkan jika mau balik nama dan bayar pajak 5 tahunan, pemohon harus membawa KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian.
Ada tiga golongan yang mendapat pembebasan pajak dan denda meliputi, warga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE) dengan nilai PKB maksimal Rp500.000. Kedua Pengemudi ojek online, dengan bukti akun aktif.
Ketiga, pelaku usaha mikro pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000. Seluruh layanan dapat dilakukan di Samsat Induk Bondowoso, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet yang tersebar di berbagai titik.
Program ini juga meringankan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 30 November 2025. Meski biaya balik nama dibebaskan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor.
“Biaya tersebut masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Program tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 870 ribu wajib pajak di Jawa Timur, dengan nilai pembebasan pajak mencapai 13,68 miliar rupiah,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



