GorontaloPolitik

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakorda Sentra Gakumdu

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) se Provinsi Gorontalo bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 hingga 26 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan Rakorda Sentra Gakumdu ini adalah untuk menguatkan kapasitas dan mengkoordinasikan kesiapan seluruh pihak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu pada penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024.

“Selain untuk menguatkan kapasitas, kami juga hendak memastikan kesiapan seluruh pihak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu yang akan melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024,”paparnya.

Idris Usuli juga mengungkapkan bahwa pada Rakorda Sentra Gakumdu kali ini pihaknya menghadirkan pemateri dari Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Biasanya proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu itu di Bawaslu kemudian ke kepolisian dan kejaksaan hingga ke pengadilan. Nah, terkadang kami putus informasi jika sudah ditingkat pengadilan. Oleh karena itu kami menghadirkan pemateri dari Pengadilan untuk memberikan materi kepada peserta terkait dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu di tingkat pengadilan,”bebernya.

Diketahui Rakorda Sentra Gakumdu ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Gorontalo. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button