Petani Ijen Akan Menggarap Lahan PTPN Berdasarkan KSO Jika Belum Ada Keputusan yang Jelas dan Menuntut Penghapusan HGU yang Tidak Sesuai Peruntukannya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Terlambatnya pengambilan keputusan dalam menangani konflik agraria antara PTPN 1 Regional 5 dengan Petani Ijen, semakin memperburuk kondisi dilapangan.
Petani Desa Jampit Kecamatan Ijen, Mulyono mengatakan, untuk zona 2, 3, 4, 5, dan 6 apabila sampai pertengahan bulan November 2025 belum ada penyelesaian, baik dari pihak PTPN maupun Forkopimda, masyarakat akan bersama-sama menggarap lahan masing-masing.
“Petani mengerjakan lahan berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN dengan petani. Masyarakat menuntut agar HGU dihapus yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Mulyono mewakili petani yang lain.
Pengerjaan lahan tersebut, lanjutnya, sebetulnya karena keterpaksaan saja. Mengingat PTPN tidak komitmen dengan janjinya. Awalnya, PTPN mau bekerjasama penanaman kopi bersama petani yang lahannya terkena relokasi.
Ternyata, pada pertemuan di Mapolres antara PTPN dengan petani yang disaksikan Forkopimda, Manager Bambang menyampaikan, Direksinya di Pusat tidak menyetujui kesepakatan kerjasama tersebut dengan berbagai alasan.
Oleh karena itu, petani minta agar Pemkab Bondowoso segera menggelar pertemuan lanjutan untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan Direksi di Jakarta. Sebab saat Rakor di Polres, anggota Komisi VI DPR RI, Nashim Khan bersama Manager PTPN 1 Regional 5 berjanji akan melakukan komunikasi dengan Direksi.
“Kalau petani tidak melakukan penanaman pada pertengahan bulan November 2025, petani terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal petani harus menghidupi keluarganya dan punya anak yang harus dibiayai, baik di sekolah maupun di Pondok Pesantren,” jelasnya.
Informasi BeritaNasional.ID, karena keputusan pengganti relokasi lahan tidak segera dilakukan, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengajak petani bergabung dengannya.
Petani mulai teepengaruh atas ajakan tersebut, karena sampai sekarang tidak ada kepastian penggarapan lahannya. Petani dilarang mengerjakan lahannya, sementara saat ini sudah memasuki musim tanam. (Syamsul Arifin/Bernas)
zona 2, 4, 5, dan 6. Zona 3, 7, dan 8 belum ada perkembangan.



