
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sidang konflik lahan PTPN I Regioanl 5 dengan warga kecamatan Ijen akan memasuki babak baru. Karena Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Ach. Roni, SH akan melakukan banding.
“Tim kami yang beranggotan 9 orang tidak hanya akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim (MH) terhadap 3 klien saya ke Pengadilan Tinggi, tapi juga akan melaporkan MH ke Komisi Yudisial (KY),” kata Ach. Roni, Jubir PH terdakwa.
Alasannya jelas, kata anggota LBH YLBHI Surabaya ini, kliennya tidak bersalah. Seharusnya ketiganya dibebaskan dari tuntutan JPU. Sedangkan MH dalam fakta persidangan seakan memaksakan putusannya.
Oleh karena itu, MH akan kami laporkan ke KY. Keputusan MH sangat merugikan kami, karena dalam fakta persidangan terungkap tidak ada dampak dari tuduhan yang disampaikan pada kilen kami.
Kemudian tuduhan menghasut oleh MH terhadap ketiga terdakwa masih samar. Ketika petani yang lain berada di tempat tersebut, klien kami pada saat itu hanya menyampaikan aspirasinya pada PTPN I Regioanl 5.
Kalau kemudian terdakwa dituduh mengajak petani lain agar mengikutinya, itu tidak benar. Sebab terdakwa hanya sebatas melakukan seruan apa yang menjadi tuntutannya pada PTPN I Regioanl 5. Sehingga tuduhan MH terhadap terdakwa pertama, Ahmad Yudi Purwanto, dijatuhi hukuman karena menghasut, itu tidak benar.
“Terdakwa kedua, Jumari alias H Nawawi, juga dituduh menghasut petani lain dengan alat peraga. Padahal pada saat itu, Jumari sedang melakukan aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi. Jadi wajar kalau yang bersangkutan menggunakan alat peraga,” jelas Roni.
Dan yang lucu, terdakwa ketiga, Fajariyanto alias Wajar, yang hanya memegang banner dan fotonya diupload sendiri. Lalu dituduh melakukan penghasutan. Ini membuktikan MH tidak melihat fakta yang terjadi dilapangan dan tidak melihat latar belakang kasus ini.
Dalam sidang kemarin, ketiga petani yang menjadi terdakwa adalah Ahmad Yudi Purwanto, diganjar 10 bulan penjara. Kemudian, Jumari alias H Nawawi, divonis 1 tahun dan Fajariyanto dihukum penjara 6 bulan. (Syamsul Arifin/Bernas)